Terkait TPPU, Aset Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar Disita KPK
GTOPNEWS.COM - KPK menyita berbagai aset tanah dan bangunan milik tersangka Angin Prayitno Aji senilai Rp 57 miliar. Aset itu disita karena terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjarat mantan pejabat pajak tersebut.
‘’Aset-aset itu tersebar di beberapa daerah. Di antaranya Jakarta, Bogor
dan lainnya,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Ia mengatakan aset-aset tersangka itu harus disita karena untuk mengembalikan
uang negara yang hilang akibat dikorupsi.
KPK telah menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno sebagai
tersangka TPPU. Sebelumnya dia divonis majelis hakim Tipikor 9 tahun
penjara akibat menerima suap keringanan pajak dari beberapa objek pajak.
Dalam kasus TPPU ini, KPK telah memeriksa lima saksi swasta, yakni
Marisah, Aswita, Moh Anwar, Amat dan Endang. Saksi – saksi itu dikonformasi
mengenai aset Angin Prayitno di Bogor, Jawa Barat.
Ali mengatakan, dalam perkara ini, selain memberi efek jera lewat
hukuman pidana, KPK berusaha memaksimalkan pengembalian aset untuk negara.
‘’Kita mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset. Dengan itu
penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera bagi pelaku
sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara,’’ ujarnya.
Asset recovery itu katanya, meliputi tuntutan uang pengganti, denda dan
perampasan aset melalui penerapan pasal TPPU. (syam/TN)
Post a Comment