Terkait TPPU, Aset Senilai Rp 7 Miliar Milik Mantan Bupati Probolinggo Puput Disita KPK
GTOPNEWS.COM – Beberapa aset tanah dan bangunan milik eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari senilai Rp 7 miliar disita Tim Penyidik KPK. Aset itu disita terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks bupati tersebut.
"Kini tanah dan bangunan yang
disita itu telah dipasangi plang bertuliskan penyitaan," kata Plt Jubir
KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu
(19/2/2022).
Aset yang disita antara lain satu bidang
tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten
Probolinggo. Berikutnya tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan
Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian satu bidang tanah di Desa
Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah di Desa
Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
‘’Ditaksir nilai dari aset-aset itu mencapai
sekitar Rp 7 miliar,’’ kata Ali Fikri.
Ia mengatakan Tim Penyidik KPK masih menelusuri
dan mencari aset-aset lain yang diduga milik Puput di daerah Probolinggo dan
sekitarnya.
Penyidik KPK katanya, juga menelusuri aset
Puput yang disamarkan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan
maksud mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan untuk membeli aset –
aset tersebut.
Seperti diberitakan eks Probolinggo
Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) ditetapkan KPK
sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara
jual beli jabatan dan poyek-proyek di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput
dan suaminya Hasan, anggota DPR RI Fraksi Nasdem.
Dalam kasus jual beli jabatan, selain Puput dan suaminya Hasan, KPK juga
menjerat 18 orang tersangka lainnya. Mereka adalah ASN yang diposisikan sebagai
Plt kades di Pemkab Probolinggo. (syam/TN)
Post a Comment