Tiga Orang Saksi Diperiksa KPK terkait Pemberian Fee Jual Beli Proyek ke Bupati Langkat
GTOPNEWS.COM - Tiga orang saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap jual beli proyek yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saksi-saksi itu diperiksa untuk
didalami sepengetahuannya tentang pemberian fee ke Terbit Rencana dari
pengaturan pemenangan proyek-proyek di Pemkab Langkat.
"Tiga orang saksi itu hadir memenuhi pangilan KPK dan langsung dikonfirmasi
terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan saksi – saksi tersebut terutama
mengenai pemberian fee pengaturan pemenang lelang proyek ke tersangka TRP,"
kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(31/1/2022).
Saksi – saksi itu adalah Direktut CV Sasaki, Riki Sapariza, Ananda
Agustri dan Daniel masing-masing sebagai swasta. Mereka diperiksa di Ditreskrimsus
Polda Sumut.
Sebelumnya KPK menggeledah kediaman tersangka TRP di Langkat. Dalam penggeledahan
itu, Tim Penyidik KPK menemukan uang Rp 2,1 miliar. Diduga uang tersebut dari
hasil jual beli proyek di Pemkab Langkat.
‘’Uang pecahan rupiah dan sebagian uang asing itu kini diamankan KPK
untuk barang bukti (BB),’’ kata Ali Fikri.
Sementara Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Deni Turio dan
Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu, tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Tidak dijelaskan mengapa keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Yang
pasti kata Ali Fikri, kedua orang saksi itu segera dijadwalkan ulang untuk diperiksa.
Bupati Langkat TRP telah ditetapkan KPK sebagai tersangka jual beli proyek-proyek
di Pemkab Langkat. Jual beli proyek itu
berlangsung sejak 2020.
Dalam jual beli proyek itu tersangka TRP diduga bekerja sama dengan
saudaranya yang menjadi kades dan
sejumlah orang kepercayaannya.
Selain TRP, KPK menetapkan lima tersangka yang lain. Mereka adalah MR
(Muara Perangin Angin) selaku swasta, ISK (Iskandar PA) selaku Kepala
Desa Balai Kasih atau kakak kandung TRP, MSA (Marcos Surya Abdi) selaku
swasta/kontraktor, SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor.
(syam/TN)
Post a Comment