Utang Rp 7,8 Triliun, Satgas BLBI Kembali Sita Aset Kaharudin Ongko di Surabaya
GTOPNEWS.COM - Aset dalam bentuk tanah milik obligor BLBI Kaharuding Ongko di Surabaya, Jawa Timur, kembali disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Penyitaan aset ini
dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta
bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya hari ini, Rabu (23/2/2022).
Ketua Satgas BLBI
Rionald Silaban mengatakan tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan tengah melakukan proses penilaian atas nilai dari
aset jaminan ini.
"Estimasi nilai
pasar dari aset dalam bentuk tanah seluas 31.530 m2 itu adalah sebesar Rp 630
miliar," kata Rionald dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia menjelaskan,
pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset tanah itu,
masih bisa melakukan kegiatan usahanya sampai dilakukan pengurusan lebih lanjut
oleh Satgas BLBI.
Aset yang disita
berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi di Jalan
Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Aset itu adalah barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian
kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
Penyitaan adalah upaya
negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank
Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun.
Nantinya, usai aset
Kaharudin Ongko disita, akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya
melalui mekanisme PUPN. Proses ini akan dilakukan dengan cara penjualan secara
terbuka seperti lelang atau penyelesaian lainnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyebutkan
bahwa upaya penagihan dan eksekusi telah dilakukan PUPN terhadap
Kaharudin Ongko. Upaya paksa telah dilakukan dalam penagihan, salah
satunya dalam bentuk pencekalan. (syam/TN)
Post a Comment