Anak Eks Bupati Sidoarjo, Anggota DPRD Provinsi Jatim, Tolak Diperiksa KPK terkait Gratifikasi Ayahnya
GTOPNEWS.COM - Amir Aslichin, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, anak eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menolak diperiksa penyidik KPK, Jumat (18/3/2022).
Amir diperiksa di
Mapolresta Sidoarjo terkait dugaan penerimaan gratifikasi ayahnya Saiful di
Pemkab Sidoarjo.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa KPK telah
memanggil anak eks Bupati Sidoarjo itu. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai
saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ayahnya Saiful Ilah di
Pemkab Sidoarjo.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan
penyidik KPK. Tetapi tidak bersedia diperiksa, pasalnya memiliki hubungan
keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Selain anak bupati itu, KPK juga memeriksa tujuh saksi
lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas P3AKB Sidoarjo Ainun Amalia, Kepala Dinas
Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sulaksono, Kepala Dinas Perikanan
M Bachruni Aryawan.
Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Sidoarjo Noer Rochmawati, Kepala Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Haryono,
staf Dinas Pasar Sidoarjo Sutarti, dan R Novianto Koesno Adiputro, ajudan Bupati
Sidoarjo.
Mereka menurut Ali Fikri, dikonfirmasi penyidik KPK
terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus itu,
yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.
KPK juga memanggil seorang saksi bernama Abdulloh Muchlis,
swasta. Tapi saksi ini tidak memenuhi
panggilan tanpa keterangan yang jelas. Rencananya penyidik KPK akan
menjadwalkan pemanggilan ulang.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi Murtadho selaku
Camat Porong Sidoarjo. Yang bersangkutan juga tidak hadir memenuhi
panggilan penyidik KPK karena diinformasikan saksi itu, tengah menjalani masa
pemidanaan di Lapas Surabaya.
Kasus dugaan
gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap jual beli proyek di
Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Saiful Ilah telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya 3
tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 5
Oktober 2020.
Atas putusan itu, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusannya 30 November 2020,
majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara. Saiful
Ilah telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022. (syam/TN)
Post a Comment