April 2022, Harga Batubara Seluruh Industri Dalam Negeri Berlaku Sama US$ 90/Ton - GROBOGAN TOP NEWS

April 2022, Harga Batubara Seluruh Industri Dalam Negeri Berlaku Sama US$ 90/Ton

 

GTOPNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru terkait harga batubara untuk industri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif memberlakukan harga batubara US$90/ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan pemurnian mineral logam (smelter).  

Sebelumnya harga batubara US$ 90/ton itu hanya berlaku untuk industri semen, pupuk dan pembangkit listrik PLTU di tengah melambungnya harga batubara dunia.

Awal Maret 2022 harga batubara dunia mencapai US$ 400/ton. Melambungnya harga batubara itu menyebabkan pasokan untuk industri semen, pupuk dan PLTU kurang karena pengusaha di sektor ini memilih mengekspor produknya daripada melayani kepentingan dalam negeri.

Sementara itu kebijakan harga sama US$ 90/ton untuk semua industri ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.

Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.

"Kebijakan itu untuk pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri," kata Menteri Arifin dalam dalam Kepmen 58/2022, yang dikutip di Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Harga US$ 90 per ton itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8%, total sulfur 0,8% , dan ash 15%.

Kementerian ESDM juga mengatur dalam hal tidak terpenuhinya kebutuhan batubara untuk bahan baku/bahan bakar industri domestik, direktur jenderal mineral dan batubara atas nama menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batubara tersebut.

Badan usaha pertambangan itu mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batubara, IUP khusus tahap kegiatan OP batubara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batubara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batubara.

Apabila badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan keputusan Kepmen 58/2022 itu mulai berlaku 1 April 2022. (syam/TN)

April 2022, Harga Batubara Seluruh Industri Dalam Negeri Berlaku Sama US$ 90/Ton April 2022, Harga Batubara Seluruh Industri Dalam Negeri Berlaku Sama US$ 90/Ton Reviewed by samsul huda on March 28, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD