April 2022, Harga Batubara Seluruh Industri Dalam Negeri Berlaku Sama US$ 90/Ton
GTOPNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru terkait harga batubara untuk industri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberlakukan harga batubara US$90/ton untuk
seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan pemurnian
mineral logam (smelter).
Sebelumnya harga batubara US$ 90/ton itu hanya berlaku untuk industri semen,
pupuk dan pembangkit listrik PLTU di tengah melambungnya harga batubara dunia.
Awal Maret 2022 harga batubara dunia mencapai US$ 400/ton. Melambungnya
harga batubara itu menyebabkan pasokan untuk industri semen, pupuk dan PLTU kurang
karena pengusaha di sektor ini memilih mengekspor produknya daripada melayani
kepentingan dalam negeri.
Sementara itu kebijakan harga
sama US$ 90/ton untuk semua industri ini tertuang dalam Keputusan Menteri
(Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk
Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.
Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021
tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar
Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.
"Kebijakan itu untuk pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan
baku/bahan bakar industri di dalam negeri," kata Menteri Arifin dalam dalam
Kepmen 58/2022, yang dikutip di Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Harga US$ 90 per ton itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332
kcal/kg, total moisture 8%, total sulfur 0,8% , dan ash 15%.
Kementerian ESDM juga mengatur dalam hal tidak terpenuhinya kebutuhan batubara
untuk bahan baku/bahan bakar industri domestik, direktur jenderal mineral dan
batubara atas nama menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk
memenuhi kebutuhan batubara tersebut.
Badan usaha pertambangan itu mencakup pemegang izin usaha pertambangan
(IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batubara, IUP khusus tahap kegiatan
OP batubara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batubara tahap kegiatan
OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batubara.
Apabila badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi
kebutuhan batubara dalam negeri tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan keputusan Kepmen 58/2022 itu mulai berlaku 1 April 2022.
(syam/TN)
Post a Comment