Eks Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
GTOPNEWS.COM – Eks Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung. Di lapas itu dia akan menjalani hukuman pidana 6 tahun akibat korupsi proyek – propyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
"Sesuai putusan hakim, Jarot akan menjalani hukuman
penjara 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata
Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (23/3/2022).
Eksekusi itu berdasar putusan MA RI Nomor : 944
K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT
DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo
Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst
tanggal 26 April 2021.
Dinyatakan bahwa vonis terhadap Jarot sudah
berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Ali mengatakan, KPK segera menagih denda Rp 200 juta
yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda itu wajib dibayar dalam waktu satu
bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan 2 bulan.
KPK juga akan menagih
kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar. Pidana pengganti itu wajib
dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht. Bila tidak mampu maka harta
bendanya dilelang untuk menutup uang pengganti. Bila uang pengganti tak dibayar
maka dipidana penjara 2 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5
orang bos PT Waskita Karya (Persero). Kelimanya dihukum 4 hingga 7 tahun penjara.
Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, eks Dirut Waskita
Beton Precast Jarot Subana, eks Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan eks Kabag
Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
Kelima bos PT Waskita Karya itu dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi proyek fiktif di
perusahaan BUMN tersebut. Pengerjaan proyek fiktif itu merugikan negara Rp
202,296 miliar. (syam/TN)
Post a Comment