Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK dari Rumah Pribadinya di Riau
GTOPNEWS.COM – Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun dijemput Tim Penyidik KPK secara paksa di rumahnya di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/2022).
Deputi
Penindakan KPK Karyoto mengatakan, eks Gubernur Riau itu, dijemput paksa karena
tidak koperatif dalam menghadapi perkara yang menjeratnya.
Dia
telah ditetetapkan sebagai tersangka suap rancangan anggaran pendapatan belanja
daerah (RAPD) tahun anggaran 2014-2015 sejak 2015.
"Eks
Gubernur Riau itu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi
sejak 2015, tapi beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka
tidak dipedulikan,’’ kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2020).
Annas
tiba di Gedung KPK pukul 16.25 WIB. Setelah diperiksa Annas yang sudah
tampak tua itu, langsung ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya,
eks Gubernur Riau ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu diajukan karena
ditetapkan lagi oleh KPK sebagai tersangka korupsi.
Untuk
itu dia meminta agar status tersangkanya ditangguhkan. Gugatan Annas tersebut teregistrasi
di PN Jaksel nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Didaftarkan 24 Maret
2022.
Annas
dalam petitumnya meminta hakim agar status tersangkanya dibatalkan.
Sebelumnya
dia diputus majelis hakim 6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan
tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi,
Riau. Dia menerima suap USD 166.100 dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Dia
mengajukan kasasi ke MA, namun hukumannya malah ditambah 1 tahun, jadi 7 tahun.
Tahun 2018 Annas mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dikabulkan.
Tepat
tanggal 21 September 2020 yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Dan kini menghuni lagi sel Rutan KPK. (syam/TN)
Post a Comment