Enam Pabrik Semen Belum Terlayani Harga Khusus Batubara US$ 90/Ton
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 6 pabrik semen yang belum mendapatkan harga khusus batubara US$ 90 per metrik ton. Jumlah itu belum terhitung pabrik baru di Jawa Tengah dan Jatim, yaitu Semen Grobogan (SGB) di Grobogan dan Semen Singa Merah di Jember.
Harga khusus itu merupakan kebijakan Kementerian ESDM dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar untuk semen dan pupuk di tengah melambungnya harga batubara dunia.
Kementerian ESDM menetapkan harga jual batubara ke industri semen dan pupuk
sebesar US$ 90 per metrik ton (MT). Harga ini berlaku sejak 1 November 2021
sampai 31 Maret 2022.
Namun Menteri ESDM Arifin Tasrif di
Yogyakarta mengatakan, bahwa pihaknya akan memperpanjang kebijakan harga khusus
industri semen, pupuk dan pembangkit listrik.
‘’Mengenai harga khusus batubara itu,
lanjut terus,’’ kata Arifin Tasrif . Tidak dijelaskan sampai kapan kebijakan
harga khusus bahan bakar beberapa industri tersebut diperpanjang.
Kebijakan harga khusus batubara untuk
industri semen dan pupuk itu, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor
206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Bahan Baku
atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri 22 Oktober 2021.
Ignatius Warsito, Staf Ahli Bidang
Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri yang juga Plt. Direktur Jenderal
Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin mengatakan, sampai saat ini
belum semua perusahaan semen mendapatkan harga batubara US$ 90 per ton.
"Terdapat 6 pabrikan yang belum
mendapat harga batubara US$ 90/ton, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT
Cemindo Gemilang, PT Sinar Tambang Arthalestari, PT Semen Imasco Asiatic, PT
Semen Jawa, dan PT Conch Cement Indonesia," kata Warsito di Jakarta,
Selasa (15/2).
Pabrik semen yang sudah mendapatkan
skema harga khusus batubara US$ 90 per metrik ton adalah pabrik Semen Padang,
Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik dan Semen Bosowa.
Warsito menilai, urgensi perpanjangan
Kepmen ESDM Nomor 206 Tahun 2021 sangat penting dengan menimbang beberapa
hal.
Pertama, persentase biaya
batubara pada struktur biaya produksi semen cukup tinggi yaitu sebesar 30%.
Sebelum diberlakukan Kepmen itu, kenaikan harga batubara internasional
menyebabkan harga batubara naik lebih dari 100%.
Dengan adanya harga batubara khusus
maksimal US$ 90/ton sebenarnya masih lebih tinggi sekitar 50 % dari harga
normalnya sehingga biaya produksi semen masih naik sebesar 15%.
"Kenaikan biaya produksi ini sangat
memberatkan industri semen yang pada akhirnya akan memberatkan konsumen," katanya.
Kedua, harga batubara acuan (HBA) batubara
pada Januari 2022 sebesar US$ 158.50 masih jauh dari harga saat normal yang
berkisar pada US$ 50 sampai US$ 60 per MT. Walaupun telah terjadi penurunan
harga batubara sebesar US$ 1,29 dari bulan Desember 2021 ke Januari 2022,
penurunan ini masih bersifat sangat fluktuatif.
Sedangkan, industri semen
membutuhkan kepastian atas harga, volume, dan spesifikasi batubara agar dapat
berproduksi normal.
Pertimbangan ketiga adalah
kontrak pembelian batubara jangka panjang sulit diterapkan apabila Kepmen hanya
berlaku selama 5 bulan yaitu sejak 1 November 2021 hingga 31
Maret 2022. (syam/TN)
Post a Comment