Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak, KPK Siapkan Tim Biro Hukum
GTOPNEWS.COM - Tersangka Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggugat KPK melalui praperadilan.
KPK digugat karena
menetapkannya sebagai tersangka suap keringanan pajak. Gugatan itu dilayangkan
Ryan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"KPK siap menghadapi gugatan itu,’’ kata Plt Jubir
KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(28/3/2022).
KPK menyiapkan Tim Biro Hukum untuk menghadapi gugatan
itu. Dan KPK sudah biasa didugat
praperadian oleh mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
‘’Itu hak tersangka untuk menggugat, dan kami siap
menghadapi,’’ katanya.
Ali mengatakan KPK mengantongi bukti cukup untuk
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dakam perkara itu.
‘’Dalam perkara ini, tidak ada yang salah dalam menjerat Ryan sebagai
tersangka perpajakan. Yang pasti, penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme
aturan hukum," ujarnya.
Ryan Ahmad Ronas merupakan konsultan pajak PT
Gunung Madu Plantations (GMP) yang ditetapkan KPK sebagao sebagai tersangka suap
pajak. Diduga dia menyuap para pejabat pajak agar memanipulasi nilai pajak PT
GMP.
Oktober 2017, Ryan dan konsultan pajak PT GMP lainnya,
yaitu Aulia Imran Magribi bertemu dua mantan pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan
dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Ryan dan Aulia meminta
Wawan dan Alfred mengurangi nilai pajak PT GMP dengan janji akan memberikan
sejumlah uang. Keduanya menyiapkan Rp 30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk
menyelesaikan pajak PT GMP.
Wawan menghubungi pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno
Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan memberikan Rp
15 miliar untuk Angin dan Dadan.
Ryan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (syam/TN)
Post a Comment