Hakim Itong Aktif Lakukan Jual Beli Perkara dengan Dekati Pihak yang Berperkara
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait jual beli perkara yang menjerat hakim PN Surabaya Itong Hidayat Isnaeni.
Wakil
ketua PN itu untuk kali kedua diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan kedua berlangsung
di Gedung KPK Jakarta Selatan sebagai saksi dari tersangka hakim Itong.
Sebelumnya
hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono dan mantan hakim ad hoc PN Surabaya
Kusdarwanto juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi perkara itu.
Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan kali ini fokus mendalami peran Itong
dalam mendekati beberapa pihak untuk melakukan jual beli perkara.
‘’Yaitu
memutus perkara sesuai keinginan pihak-pihak yang berperkara asalkan ada
pelicinnya (disuap-red),’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (4/3/2022).
Ia
mengatakan saksi Wakil Ketua PN Surabaya dan dua saksi lainnya itu dikonfirmasi
mengenai dugaan adanya peran aktif tersangka Itong untuk mendekati berbagai
pihak yang beperkara di PN Surabaya. Para pihak itu didekati untuk dijanjikan
menang dalam berperkara asal disediakan sejumlah uang.
Dju
Johnson diperiksa pertama kali, Jumat (11/2) di kantor Ditreksrimsus Polda
Jatim. Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya. Saat itu Wakil Ketua PN
Surabaya ini dikonfirmasi mengenai penunjukan Itong sebagai ketua majelis hakim
di perkara PT SGP Soyu Giri Primedika (SGP).
Sebelumnya,
KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan
sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika.
Keduanya diduga menerima suap.
KPK
juga menetapkan HK (Hendro Kasiono) penasehat hukum PT SGP sebagai tersangka pemberi. (syam/TN)
Post a Comment