Kementerian ESDM Belum Jelas Perpanjang Harga Khusus Batubara untuk Semen US$ 90/Ton - GROBOGAN TOP NEWS

Kementerian ESDM Belum Jelas Perpanjang Harga Khusus Batubara untuk Semen US$ 90/Ton

 

GTOPNEWS.COM -  Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batubara khusus untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan itu dijadwalkan berakhir 31 Maret 2022.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara (Minerba) Irwandy Arif mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memikirkan jalan terbaik bagi industri semen dan pupuk dalam negeri.

Menurutnya, kebijakan harga khusus untuk semen dan pupuk itu merupakan pelajaran setelah adanya kesulitan sebelum DMO dan pembelajaran guna menjaga ketahanan energi, termasuk kebutuhan semen untuk pembangunan.  

‘’Jadi saya pikir, hal ini merupakan satu hal yang perlu dicarikan jalan keluar sebaik-baiknya," kata Irwandy di Jakarta.

Pihaknya tidak menjelaskan dengan detail mengenai kebijakan pemberian harga khusus untuk industri semen dan pupuk US$ 90/ton diperpanjang atau tidak tidak.

Dia hanya mengatakan, bahwa perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik untuk kelangsungan industri semen dan pupuk setelah masa berlaku pemberian harga khusus batubara itu, habis 31 Maret 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebelumnya menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan harga khusus batubara untuk industri semen dan pupuk itu, masih terus berlangsung di Kementerian ESDM.

Bila industri semen menyampaikan pasokan batubara di tengah melonjaknya harga emas hitam itu, aman maka menurutnya tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya kebijakan baru.

"Jadi sebelum berakhir tanggal 31 Maret 2022 kami akan evaluasi Kepmen ini dan melihat perkembangannya. Kalau teman-teman Asosiasi Semen Indonesia (ASI) sudah merasa aman, akan kita pertimbangkan untuk kebijakan baru," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (26/1/2022).

"Tapi kalau Pak Dirjen Khayam mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-bersama," ujar Ridwan.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206 Tahun 2021 tentang harga jual batubara untuk pemenuhan bahan baku atau bahan bakar untuk semen dan pupuk dalam negeri, harga batubara untuk kedua industri itu ditetapkan sebesar US$ 90 per ton dan berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam sempat mengatakan bahwa kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit diterapkan karena Kepmen hanya sampai 31 Maret 2022.

Selain itu, masih adanya perusahaan pertambangan batubara yang belum melaksanakan Kepmen tersebut, akibat tidak adanya sanksi berat yang dikenakan.

"Perlu dilakukan memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022 sebelum pabrikan melakukan kontrak pembelian kontrak. Serta menaikkan persentase DMO batu bara menjadi 30% hingga 35%," kata Khayam. (syam/TN)

Kementerian ESDM Belum Jelas Perpanjang Harga Khusus Batubara untuk Semen US$ 90/Ton Kementerian ESDM Belum Jelas Perpanjang Harga Khusus Batubara untuk Semen US$ 90/Ton Reviewed by samsul huda on March 21, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD