Kementerian ESDM Belum Jelas Perpanjang Harga Khusus Batubara untuk Semen US$ 90/Ton
GTOPNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batubara khusus untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Kebijakan itu dijadwalkan berakhir 31 Maret 2022.
Staf Khusus
Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara (Minerba)
Irwandy Arif mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memikirkan
jalan terbaik bagi industri semen dan pupuk dalam negeri.
Menurutnya,
kebijakan harga khusus untuk semen dan pupuk itu merupakan pelajaran setelah
adanya kesulitan sebelum DMO dan pembelajaran guna menjaga ketahanan energi,
termasuk kebutuhan semen untuk pembangunan.
‘’Jadi saya
pikir, hal ini merupakan satu hal yang perlu dicarikan jalan keluar
sebaik-baiknya," kata Irwandy di Jakarta.
Pihaknya tidak
menjelaskan dengan detail mengenai kebijakan pemberian harga khusus untuk
industri semen dan pupuk US$ 90/ton diperpanjang atau tidak tidak.
Dia hanya
mengatakan, bahwa perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik untuk kelangsungan
industri semen dan pupuk setelah masa berlaku pemberian harga khusus batubara
itu, habis 31 Maret 2022.
Direktur
Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan
Djamaluddin sebelumnya menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan harga
khusus batubara untuk industri semen dan pupuk itu, masih terus berlangsung di
Kementerian ESDM.
Bila
industri semen menyampaikan pasokan batubara di tengah melonjaknya harga emas
hitam itu, aman maka menurutnya tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya
kebijakan baru.
"Jadi
sebelum berakhir tanggal 31 Maret 2022 kami akan evaluasi Kepmen ini dan
melihat perkembangannya. Kalau teman-teman Asosiasi Semen Indonesia (ASI) sudah
merasa aman, akan kita pertimbangkan untuk kebijakan baru," kata Ridwan
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (26/1/2022).
"Tapi
kalau Pak Dirjen Khayam mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi
pertimbangan pemerintah bersama-bersama," ujar Ridwan.
Seperti
diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206 Tahun 2021 tentang
harga jual batubara untuk pemenuhan bahan baku atau bahan bakar untuk semen dan
pupuk dalam negeri, harga batubara untuk kedua industri itu ditetapkan sebesar
US$ 90 per ton dan berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Dirjen
Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad
Khayam sempat mengatakan bahwa kontrak pembelian batu bara jangka panjang sulit
diterapkan karena Kepmen hanya sampai 31 Maret 2022.
Selain itu,
masih adanya perusahaan pertambangan batubara yang belum melaksanakan Kepmen
tersebut, akibat tidak adanya sanksi berat yang dikenakan.
"Perlu
dilakukan memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target
sudah terbit pada awal Maret 2022 sebelum pabrikan melakukan kontrak pembelian
kontrak. Serta menaikkan persentase DMO batu bara menjadi 30% hingga 35%,"
kata Khayam. (syam/TN)
Post a Comment