Kementerian ESDM Perpanjang Pemberian Harga Khusus Batubara untuk Semen & Pupuk US$ 90/Ton
GTOPNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memperpanjang harga khusus batubara untuk industri semen dan pupuk sebesar US$ 90 per ton.
Menteri ESDM Arifin
Tasrif mengatakan, bahwa pihaknya akan melanjutkan kebijakan khusus yang telah
dikeluarkan itu. Tdak dijelaskan sampai kapan batas waktu perpanjangan kebijakan
harga murah untuk semen dan pupuk tersebut.
"Yang pasti lanjut
terus, dan harga untuk industri semen, pupuk dan pembangkit listrik sudah
diatur dalam kebijakan tersebut," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di
Yogyakarta, Jumat (25/3/2022).
Sebelumnya Kementeria
ESDM mengeluarkan kebijakan harga khusus untuk industri semen dan pupuk US$ 90
per ton. Kebijakan itu tertuang dalam dalam Keputusan Menteri ESDM No.206/2021
tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Semen dan
Pupuk.
Kepmen itu berlaku
sejak 1 November 2021 - 31 Maret 2022. Artinya,
seminggu lagi kebijakan tersebut akan berakhir.
Kebijakan harga khsus
semen, pupuk dan pembangkit listrik itu dikeluarkan akibat meningginya harga
batubara di dunia ekspor yang pernah mencapai titik tertinggi US$ 400 per ton.
Sebelumnya Dirjen
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, bahwa kebijakan
itu juga berlaku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditetapkan
sebesar US$ 70 per ton.
Skema harga khusus
untuk industri semen dan pupuk US$ 90 per ton dan pembangkit listrik US$ 70 per
ton itu merupakan harga patokan tertinggi transaksi jual beli batubara dalam
negeri.
Kebijakan itu berlaku bila
harga batubara dunia melambung lebih dari harga patokan tersebut. Namun bila
hargabatu bara dunia melemah dan lebih rendah dari harga patokan, maka
transaksi pembangkit listrik, industri semen dan pupuk mengacu pada Harga Batu
Bara Acuan (HBA). (syam/TN)
Post a Comment