Kementerian Terkait Diminta KPK Buka Data Minyak Goreng Dan Bahan Kebutuhan Pokok Lainnya
Plt
Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, pemerintah selayaknya
menggunakan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Pengelolaaan Mineral
dan Batu Bara (Simbara) dalam tata niaga komoditas pangan yang berhubungan
dengan masyarakat banyak, seperti minyak goreng, gula rafinasi, cabe dan lainnya.
‘’Hal
ini akan mendorong keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan yang akan
meningkatkan efektivitas pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait
ketersediaan kebutuhan komoditas tersebut untuk masyarakat," kata Ipi
Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Ipi
mengatakan Simbara yang baru diluncurkan pemerintah bisa dijadikan contoh
pemanfaatan teknologi yang bisa diaplikasikan pada transparansi bahan kebutuhan
pokok.
Ipi
mengatakan KPK turut mendukung perbaikan kementerian/lembaga terkait dalam mewujudkan
neraca komoditas. Saat ini neraca komoditas telah diterapkan untuk lima
komoditas, yaitu beras, gula, garam, daging, dan ikan.
"KPK
mendukung diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh
kementerian/lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan
neraca komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (Snank)," katanya.
KPK
merekomendasikan kementerian terkait mewujudkan integrasi itu. Berikut
rekomendasinya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
a). Menyusun dan menetapkan Neraca Komoditas Hortikultura. b). Bersama Kementerian Pertanian melakukan
evaluasi pelaksanaan kebijakan wajib tanam.
2.
Kementerian Pertanian: a).
Mempertegas acuan data dan optimalisasi peran
Badan Karantina dalam penerbitan dokumen RIPH. b). Melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan
standar penerbitan RIPH.
c). Meningkatkan transparansi dalam pelayanan
penerbitan RIPH. d). Menyusun dan menetapkan proses bisnis yang
mampu menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan RIPH
serta melakukan pengaturan otorisasi dalam proses verifikasi validasi pengajuan
RIPH. Dan membangun forum koordinasi dengan kementerian
perdagangan agar penerbitan persetujuan impor memperhatikan keberlanjutan
produksi komoditas hortikultura lokal.
3.
Kementerian Perdagangan:
a). Melakukan pengaturan atas mekanisme alokasi
volume impor bagi tiap pelaku usaha.
b). Melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan
standar penerbitan Persetujuan Impor (PI). c). Meningkatkan transparansi
dalam pelayanan penerbitan PI. d). Menyusun dan menetapkan proses bisnis yang mampu
menggambarkan peran dari tiap entitas yang terlibat dalam penerbitan PI. Dan membangun forum koordinasi dengan Kementerian
Pertanian agar penerbitan persetujuan impor memperhatikan keberlanjutan
produksi komoditas hortikultura lokal. (syam/TN)
Post a Comment