Kontraktor Penyuap Eks Bupati Tulungagung Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi
GTOPNEWS.COM - Tigor Prakasa (TP) selaku pihak swasta
(kontraktor) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan
jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung Jatim yang menjerat Bupati Tulungagung
nonaktif Syahri Mulyo.
‘’KPK
meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka pemberi TP
(Tigor Prakasa), swasta (kontraktor),’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika
konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(11/3/2022).
Tigor
ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 selama 20 hari ke depan hingga 30 Maret 2022.
"Untuk
kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap
tersangka TP mulai hari ini 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022," kata Alex.
Tigor
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus
ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pembangunan infrastruktur
peningkatan jalan di Pemkab Tuungagung yang menjerat eks Bupati Syahri Mulyo.
Diduga
Syahri menerima suap tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan
infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total
penerimaan Syahri mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain
Bupati Syahri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, Mereka adalah Agung
Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadinas PUPR Pemkab Tulungagung, dan
Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Syahri
telah divonis majelis hakim Tipikor Surabaya 10 tahun penjara dan denda Rp 700
juta. (syam/TN)
Post a Comment