KPK Ajak PPATK Lacak Aset Koruptor yang Dilarikan ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - KPK akan ajak PPATK melacak aset para koruptor di luar negeri secepatnya.
Demikian
dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (7/3/2022).
Ia
mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang
menyatakan, bahwa aset-aset koruptor banyak yang tersimpan di luar negeri.
‘’Ini
berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),’’
kata Mahfud MD.
Terkait
dengan itu, KPK melalui jubirnya mengatakan, bahwa pencarian aset para tersangka korupsi di
luar negeri dilakukan jika data dan informasi mengenai hal tersebut telah
dikantonginya secara valid.
Ali
mengatakan jika datanya valid maka pelacakan aset itu akan diupayakan dengan
maksimal. Hal ini merupakan kewajiban KPK guna memaksimalkan pengembalian aset
negara yang telah dinikmati para koruptor.
Kebijakan
KPK saat ini katanya, dalam strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku
korupsi dengan pidana penjara. Namun asset recovery melalui perampasan juga dioptimalkan.
Bahkan
penerapan uang pengganti, uang denda, dan pasal tindak pidana pencucian uang
(TPPU) termasuk bagian dari penindakan yang dimaksimalkan.
Dia
mengatakan pelacakan aset koruptor dilakukan sejak awal penanganan. Di
antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui
penerapan TPPU.
Jadi
katanya secara teknis hal itu telah dimulai dari tracing aset para pelaku
korupsi sejak proses awal penanganan kasus tersebut dimulai.
Sebelumnya
mengutip laporan PPATK Menko Polhukam Mahfud
MD mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak modus pemindahan aset koruptor
ke luar negeri.
Aset
itu disebutnya hanya menjadi kebutuhan komersial. Yaitu diambil sesuai
dengan kebutuhan komersial pelaku kejahatan secara pribadi.
Mahfud
mengatakan temuan itu segera ditindaklanjuti. Bila perlu dibahas dalam forum Internasional
yang kebetulan bertepatan dengan momentum G20 dimana Indonesia menjadi tuan
rumahnya tahun ini.
Melalui
upaya itu diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset transaksi
dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham,
dan sebagainya. (syam/TN)
Post a Comment