KPK Bidik Korporasi PT Waskita Karya (Persero) terkait Proyek Fiktif 2009-2015 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Bidik Korporasi PT Waskita Karya (Persero) terkait Proyek Fiktif 2009-2015

 

GTOPNEWS.COM - KPK membidik PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus korporasi .

Demikian dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Ia mengatakan KPK berusaha mengembalikan kerugian negara akibat proyek fiktif PT Waskita Karya tahun 2009-2015. Total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

Dari tahun 2009-2015 didapati 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan di Divisi II PT Waskita Karya (Persero).

"Saat ini KPK fokus mengejar tentang pengembalian hasil recovery untuk bahan diskusi di Deputi Penindakan," kata Karyoto. 

Pihaknya berencana mengembangkan kasus korupsi pengerjaan proyek-proyek fiktif PT Waskita Karya itu,  menjadi tersangka korporasi. Hal ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Ia kembali menjelaskan, bahwa kasus ini menyangkut BUMN. Itu sebabnya diskusi tentang upaya pemulihan kerugian negara itu akan terus dimatangkan. Karena sebuah perusahaan dikorporasikan (pidana korporasi), dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini KPK telah menyetor uang Rp 3,8 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman atas perintah Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 mantan petinggi PT Waskita Karya (persero). Kelimanya dijatuhkan vonis 4 hingga 7 tahun penjara.

Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, eks Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan eks Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

Para mantan petinggi PT Waskita Karya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar. (syam/TN)

KPK Bidik Korporasi PT Waskita Karya (Persero) terkait Proyek Fiktif 2009-2015 KPK Bidik Korporasi PT Waskita Karya (Persero) terkait Proyek Fiktif 2009-2015 Reviewed by samsul huda on March 03, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD