KPK Bidik Korporasi PT Waskita Karya (Persero) terkait Proyek Fiktif 2009-2015
GTOPNEWS.COM - KPK membidik PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus korporasi .
Demikian dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Ia mengatakan KPK berusaha mengembalikan kerugian negara akibat proyek
fiktif PT Waskita Karya tahun 2009-2015. Total kerugian negara akibat proyek
fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
Dari tahun 2009-2015 didapati 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek
pekerjaan di Divisi II PT Waskita Karya (Persero).
"Saat ini KPK fokus mengejar tentang
pengembalian hasil recovery untuk
bahan diskusi di Deputi Penindakan," kata Karyoto.
Pihaknya berencana mengembangkan kasus
korupsi pengerjaan proyek-proyek fiktif PT Waskita Karya itu, menjadi
tersangka korporasi. Hal ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat
tindak pidana korupsi tersebut.
Ia kembali menjelaskan, bahwa kasus ini menyangkut
BUMN. Itu sebabnya diskusi tentang upaya pemulihan kerugian negara itu akan
terus dimatangkan. Karena sebuah perusahaan dikorporasikan (pidana korporasi), dendanya
hanya maksimal Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini KPK telah menyetor
uang Rp 3,8 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari denda dan uang
pengganti terpidana mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor
Rachman atas perintah Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.
Pst tanggal 26 April 2021.
Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 mantan petinggi PT Waskita Karya
(persero). Kelimanya dijatuhkan vonis 4 hingga 7 tahun penjara.
Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, eks Direktur
Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, eks Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan eks
Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
Para mantan petinggi PT Waskita Karya itu terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi terkait proyek
fiktif di perusahaan BUMN tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 202,296
miliar. (syam/TN)
Post a Comment