KPK Panggil Lagi Wakil Ketua PN Surabaya terkait Kasus Jual Beli Perkara Hakim Itong
Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan untuk kali kedua wakil ketua PN Surabaya itu
dipanggil lagi untuk dikonfirmasi mengenai sejumlah perkara yag pernah
ditangani hakim Itong di PN Surabaya.
"Yang
bersangkutan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai saksi tindak pidana
korupsi jual beli perkara di PN Surabaya yang menjerat hakim Itong," kata Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
KPK
juga memanggil dua hakim PN Surabaya Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono.
Mereka akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya,
KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti
serta Hamdan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu
Giri Primedika (SGP). Keduanya diduga menerima suap.
KPK
juga menetapkan HK (Hendro Kasiono), kuasa hukum PT SGP sebagai tersangka penerima
suap.
Hendro
Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama
antar-tersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.
Untuk
kepentingan itu disiapkan uang Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan
Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. (syam/TN)
Post a Comment