KPK Periksa CSR Bank Mandiri Hera terkait Kasus TPPU yang Menjerat Bupati Pobolinggo Puput
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Mandiri, Hera untuk diperiksa dlam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Propobolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan CSR Mandiri Hera
diperiksa dalam kapasititasnya sebagai saksi dari tersangka Puput.
"Pemeriksaan di Gedung KPK itu untuk melengkapi
berkas penyidikan yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput,’’ kata Ali
Fikri dalam keterangannya di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (9/3/2022).
Pemeriksaan kali ini berlangsung di Gedung KPK Jakarta
Selatan, karena saksi Hera berada di kantor pusat Bank Mandiri Jakarta. Sebelumnya
pemeriksaaan saksi-saksi dilakukan KPK secara jemput bola di Mapolres
Probolinggo.
KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput
Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka
penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK menyita aset Puput senilai Rp 50 miliar
dalam perkara ini.
Kasus itu dari hasil pengembangan kasus jual beli
jabatan Plt Kades di Pemkab Probolinggo, yang menjerat 22 orang sebagai
tersangka. Selain Puput dan suaminya Hasan, KPK menjerat 20 orang lainnya
terdiri atas camat, dan belasan ASN yang akan diposisikan sebagai Plt Kades.
(syam/TN)
Post a Comment