KPK Periksa Hakim PN Surabaya dan Makassar terkait Kasus Jual Beli Perkara Hakim Itong
GTOPNEWS.COM - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Jatim) Emma Ellyani , R Yoes Hartyarso dan seorang hakim PN Makassar R Mohammad Fadjsrisman dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan jual beli perkara hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
"Ketiganya
diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi jual beli perkara di PN Surabaya
yang menjerat tersangka Itong," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Mereka
diperiksa di Gedung KPK Jakarta Selatan. Tidak dijelaskan materi apa saja yang ditanyakan
kepada para saksi itu. Yang pasti kata Ali Fikri, terkait dengan perkara yang
menjerat tersangka Itong.
Hakim
PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan telah
ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan jual beli perkara di PN Surabaya.
Perkara itu menyangkut pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Keduanya diduga
menerima suap dari perkara tersebut.
KPK
juga menetapkan HK (Hendro Kasiono), kuasa hukum PT SGP sebagai tersangka
pemberi suap.
Diduga
uang Rp 1,3 miliar disiapkan untuk mengurus perkara itu, dari tingkat putusan
Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. (syam/TN)
Post a Comment