KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pajak terkait Kasus TPPU yang Menjerat Ditjen Pajak Angin Prayitno
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil tiga mantan pejabat pajak untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).
Tiga mantan pejabat pajak itu adalah Wawan Ridwan, Dadan
Ramdani dan Alfred Simanjuntak KPK juga memeriksa dua orang dari unsur swasta,
yaitu Muhammad Rully Sahari dan Sariman.
"Mereka dikonfirmasi keterangannya mengenai kerja
Angin Prayitno ketika masih menjabat di Ditjen Pajak,’’ kata Plt Jubir KPK Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Ia mengatakan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas
penyidikan TPPU yang menjerat tersangka APA. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut
berlangsung di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap
keringanan pajak dengan tersangka Angin Prayitno. Dari pengembangan itu KPK menetapkan
lagi Angin Prayitno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp 57 miliar
milik Angin Prayitno. Aset itu berupa tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor dan
sekitarnya.
Sebelumnya dalam perkara
suap keringanan pajak, Angin Prayitno divonis majelis hakim pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan
teman sejawatnya Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
subsider dua bulan kurungan. (syam/TN)
Post a Comment