KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pajak terkait Kasus TPPU yang Menjerat Ditjen Pajak Angin Prayitno - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pajak terkait Kasus TPPU yang Menjerat Ditjen Pajak Angin Prayitno

 

GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil tiga mantan pejabat pajak untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).

Tiga mantan pejabat pajak itu adalah Wawan Ridwan, Dadan Ramdani dan Alfred Simanjuntak KPK juga memeriksa dua orang dari unsur swasta, yaitu Muhammad Rully Sahari dan Sariman.

"Mereka dikonfirmasi keterangannya mengenai kerja Angin Prayitno ketika masih menjabat di Ditjen Pajak,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Ia mengatakan pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyidikan TPPU yang menjerat tersangka APA. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap keringanan pajak dengan tersangka Angin Prayitno. Dari pengembangan itu KPK menetapkan lagi Angin Prayitno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp 57 miliar milik Angin Prayitno. Aset itu berupa tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor dan sekitarnya.

Sebelumnya dalam perkara suap keringanan pajak, Angin Prayitno divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan teman sejawatnya Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. (syam/TN)

KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pajak terkait Kasus TPPU yang Menjerat Ditjen Pajak Angin Prayitno KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pajak terkait Kasus TPPU yang Menjerat Ditjen Pajak Angin Prayitno Reviewed by samsul huda on March 10, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD