KPK Tahan Kontraktor yang Suap Eks Bupati Buru Selatan
GTOPNEWS.COM - Tersangka Ivana Kwelju (IK) dari unsur swasta (kontraktor) di Pemkab Buru Selatan (Bursel) Maluku ditahan KPK, Rabu (2/3/2022). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Gedung KPK Jakarta.
Yang
bersangkutan adalah tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel)
Provinsi Maluku Tagop Sudarsono Soulisa.
"Untuk
kepentingan pemberkasan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi
tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (2/3/2022).
Ia
mengatakan dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan TSS (Tagop),
Bupati Kabupaten Buru Selatan, periode 2012-2016, 2016-2021, JRK (Johny Rynhard
Kasman), swasta, dan IK (Ivana Kwelju), swasta sebagai tersangka.
‘’IK
adalah tersangka pemberi suap proyek-proyek yang dimenangi di Pemkab Bursel,’’
kata Karyoto.
Ivana
akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Maret 2022 di Rutan KPK Gedung
Merah Putih.
Sebelumnya,
KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap
proyek infrastruktur, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.
KPK
juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yaitu, Johny Rynhard Kasman dan
Ivana Kwelju, sebagai tersangka penyuap.
Tagop
ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Johny Rynhard ditahan di Rutan
Polres Jakarta Pusat. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan
upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26
Januari 2022 s/d 14 Februari 2022.
Saat
itu tersangka Ivana Kwelju belum dilakukan penahanan, karena masih dalam dalam
pencarian. Tapi KPK sudah mengingatkan tersangka
untuk kooperatif.
Tersangka
Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Post a Comment