KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan dan Dosen Tersangka Korupsi DID Tahun Anggaran 2018
GTOPNEWS.COM – Eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (dosen di sebuah universitas di Bali) ditahan KPK.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan
dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
"Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka selama
20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika konferensi
pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari
ini sampai dengan 12 April 2022.
Bupati Tabanan 2010-2021 itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II
Kementerian Keuangan, Rifa Surya, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lili mengatakan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat I Dewa
Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Agustus 2017, eks Bupati Tabanan itu
mengajukan permohonan DID pemerintah pusat Rp 65 miliar. Untuk kepentingan itu,
tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa
Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan
pengajuan dana DID.
I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo (pejabat Kementerian
Keuangan) dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal
usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian mengajukan syarat khusus dengan
alasan mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah fee.
Dana itu disebutnya dengan istilah “dana adat istiadat”.
Nilai fee yang ditentukan Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) sebesar
2,5 persen dari pagu alokasi dana DID.
Kini Yaya berstatus terpidana suap usulan dana perimbangan keuangan
daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan
Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus-Desember 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima uang
fee dari I Dewa Nyoman Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja
sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Rifa Surya
sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (syam/TN)
Post a Comment