KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan dan Dosen Tersangka Korupsi DID Tahun Anggaran 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan dan Dosen Tersangka Korupsi DID Tahun Anggaran 2018

 

GTOPNEWS.COM – Eks Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (dosen di sebuah universitas di Bali) ditahan KPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

"Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan mulai hari ini sampai dengan 12 April 2022.

Bupati Tabanan 2010-2021 itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan, Rifa Surya, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lili mengatakan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Agustus 2017,  eks Bupati Tabanan itu mengajukan permohonan DID pemerintah pusat Rp 65 miliar. Untuk kepentingan itu, tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID.

I Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo (pejabat Kementerian Keuangan) dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian mengajukan syarat khusus dengan alasan mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah fee. Dana itu disebutnya dengan istilah “dana adat istiadat”.

Nilai fee yang ditentukan Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) sebesar 2,5 persen dari pagu alokasi dana DID.

Kini Yaya berstatus terpidana suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus-Desember 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima uang fee dari I Dewa Nyoman Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (syam/TN)

KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan dan Dosen Tersangka Korupsi DID Tahun Anggaran 2018 KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan dan Dosen Tersangka Korupsi DID Tahun Anggaran 2018 Reviewed by samsul huda on March 24, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD