Mantan Gubernur Riau Annas Usia 81 Tahun Dijemput Paksa KPK, Eks Pengacara Prihatin
GTOPNEWS.COM - Pengacara Sirra Prayuna merasa prihatin atas penahanan mantan Gubernur Riau Periode 2014-2019 Annas Maamun. Eks penasehat hukum Annas itu prihatin karena bekas kliennya sudah berusia lanjut, dan sering sakit-sakitan.
"Saya
ikut prihatin atas penahanan itu, karena Pak Annas sudah usia sepuh, 81 tahun,"
kata Sirra di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Sirra
tak sependapat dengan cara KPK dalam menjemput paksa Annas di kediamannya Riau.
Karena bekas kliennya itu sudah sangat tua dan sakit-sakitan.
Itu
sebabnya saat perkara yang menjerat bekas kliennya tahun 2015 itu, mendapatkan grasi dari Presiden
Jokowi. Grasi tersebut didapatkan bukan
karena Annas bekas bawahan Presiden, tapi semata karena usianya yang sudah
lanjut.
Meski
demikian menurut Sirra, setiap orang harus tetap patuh hukum. Karena
negara ini bergerak berdasar hukum.
"Iya
pada dasarnya setiap orang harus patuh terhadap hukum, mungkin karena faktor
usia saja beliau (Annas) nggak mengerti bagaimana hukum itu bekerja," ujarnya.
KPK
telah menjemput paksa eks Gubernur Riau Annas Maamun di kediamannya Pekanbaru Riau,
Rabu (30/3).
"Hari
ini (30/3), tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode
2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Divisi Penindakan
KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (30/3/2022).
Annas dijemput paksa karena tidak kooperatif atas
panggilan penyidik KPK terkait kasus yang menjeratnya. Yaitu suap pengesahan Rancangan Anggaran Belanja Daerah
(RABD) tahun anggaran 2014-2015. (syam/TN)
Post a Comment