Pejabat Eselon III DKI Jakarta Pensiun, Cairkan Cek Sebesar Rp 35 Miliar Diduga Hasil Gratifikasi
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, bahwa pihaknya pernah mengalami kesulitan ketika mengusut korupsi pejabat eselon III di DKI Jakarta. Sebab ketika diusut, yang bersangkutan meninggal dunia.
‘’Pejabat itu ketika pensiun mencairkan cek sebesar Rp
35 miliar. Saya kira ini merupakan nilai cek yang cukup besar di mata ASN,’’
kata Waklil Ketua KPK Alaxender Marwata di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis
(17/3/2022).
KPK mendapat laporan pencairan itu dari Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya sampaikan, bahwa KPK pernah menerima
laporan PPATK, ada seorang pejabat
eselon 3 di DKI, begitu pensiun mencairkan cek sebesar Rp 35 miliar," kata
Alex
KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.
Alex mengatakan eks pejabat ini membeli rumah di
Jakarta Rp 3,5 miliar dibayar tunai. Namun ketika KPK ingin mengklarifikasi
pencairan cek itu, pejabat tersebut sudah meninggal.
"Dia membeli rumah cash senilai
3,5 miliar. Saya bilang ke penyidik untuk diklarifikasi. Mungkin sudah jalan
Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi yan bersangkutan meninggal,"
ujar Alex.
Meski demikian, KPK
tetap melaporkan pencairan cek bekas pejabat DKI itu ke Direktorat Jenderal
Pajak. Menurutnya, tindak pidananya memang tidak bisa diteruskan karena telah
meninggal dunia, tetapi kekayaannya bisa dikenakan pajak.
"Jangan berhenti, sampaikan ke Dirjen Pajak,
karena orang pajak saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan
apapun pokoknya tambah kekayaan bayar pajak," ucapnya.
Karena mati pidananya dihentikan. Tapi dugaan bahwa
telah melakukan pidana menerima gratifikasi, maka KPK melimpahkan ke Ditjen
Pajak, supaya kekayaan almarhum bisa kena pajak. (syam/TN)
Post a Comment