PT Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 40,8 Miliar terkait Kasus Proyek IPDN - GROBOGAN TOP NEWS

PT Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 40,8 Miliar terkait Kasus Proyek IPDN

 

GTOPNEWS.COM - Dirut PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Dudy Jocom, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.

‘’Keduanya dikonfirmasi mengenai kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Ia mengatakan penyidik KPK menjelaskan kepada kedua saksi itu terkait kewajiban PT HK (Hutama Karya). Penyidik juga menjabarkan tentang  tata cara dan tahapan pembayaran pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sebesar Rp 40,8 miliar.

Di bagian lain pihaknya mengapresiasi kedua saksi itu yang hadir memenuhi panggilan KPK. Dengan ini mendorong aset negara tersebut segera dikembalikan.

Kehadiran saksi-saksi dari petinggi PT Hutama Karya itu katanya sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

‘’Kami berharap kepada pihak lainnya yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan ke kas negara melalui KPK,’’ ujarnya.

Dudy Jocom, eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulsel dan Sulawesi Utara (Sulut).

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut. Keduanya telah ditahan KPK di Rutan Jakarta.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya sebelum lelang. Dudy meminta fee 7 persen atas pembagian pekerjaan itu.

Dudy juga meminta berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

Dari dua proyek itu, diduga negara dirugikan Rp 21 miliar. Dari jumlah ini sebesar Rp 11,18 miliar dari kerugian proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,3 miliar di Sulawesi Utara. Kerugian itu diitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut

Dudy juga telah divonis bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)


PT Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 40,8 Miliar terkait Kasus Proyek IPDN PT Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 40,8 Miliar terkait Kasus Proyek IPDN Reviewed by samsul huda on March 01, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD