PT Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 40,8 Miliar terkait Kasus Proyek IPDN
Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Dudy
Jocom, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan
dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
‘’Keduanya
dikonfirmasi mengenai kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40,8
miliar,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(1/3/2022).
Ia
mengatakan penyidik KPK menjelaskan kepada kedua saksi itu terkait kewajiban PT
HK (Hutama Karya). Penyidik juga menjabarkan tentang tata cara dan tahapan pembayaran pengembalian kerugian
negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sebesar Rp 40,8
miliar.
Di
bagian lain pihaknya mengapresiasi kedua saksi itu yang hadir memenuhi
panggilan KPK. Dengan ini mendorong aset negara tersebut segera dikembalikan.
Kehadiran
saksi-saksi dari petinggi PT Hutama Karya itu katanya sebagai wujud upaya
optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat
korupsi.
‘’Kami
berharap kepada pihak lainnya yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana
putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan ke kas
negara melalui KPK,’’ ujarnya.
Dudy
Jocom, eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan
Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebelumnya ditetapkan KPK
sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulsel dan Sulawesi
Utara (Sulut).
KPK
juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus
dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi
Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek
gedung kampus IPDN di Sulut. Keduanya telah ditahan KPK di Rutan Jakarta.
KPK
menduga telah terjadi kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya
dan PT Adhi Karya sebelum lelang. Dudy meminta fee 7 persen atas pembagian
pekerjaan itu.
Dudy
juga meminta berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana
bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.
Dari
dua proyek itu, diduga negara dirugikan Rp 21 miliar. Dari jumlah ini sebesar Rp
11,18 miliar dari kerugian proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Rp
9,3 miliar di Sulawesi Utara. Kerugian itu diitung dari kekurangan volume
pekerjaan pada dua proyek tersebut
Dudy
juga telah divonis bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus
IPDN di Sumbar dan Riau. Terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)
Post a Comment