Samarkan Harta Hasil Korupsi, Bupati Banjarnegara Nonaktif Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU
"Dengan
ditemukannya berbagai alat bukti baru, kini Tim Penyidik KPK memulai penyidikan
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka BS
dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Bukti
baru itu ditemukan penyidik KPK ketika mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan
di Dinas PUPR Banjarnegara Jateng dan gratifikasi yang menjerat Bupati
Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).
Budhi
dijerat TPPU karena diduga menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil korupsi
kepada pihak ketiga. Harta itu berbentuk harta bergerak dan tidak bergerak.
Ali
mengatakan tersangka diduga menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak
pidana korupsi itu, dengan cara dibelanjakan dalam berbagai bentuk aset baik
bergerak maupun tidak bergerak.
‘’Saat
ini penyidikan TPPU dengan tersangka BS telah berjalan. KPK segera memanggil
saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara itu, guna mengurai kejahatan korupsi
tersebut’’ kata Ali Fikri.
Sebelumnya
Budhi Sarwono dan orang terdekatnya Kedy Afandi ditetapkan KPK sebagai
tersangka dugaan korupsi pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun
anggaran 2017-2018 dan gratifikasi.
Budhi
kini berstatus sebagai terdakwa perkara itu di pengadilan Tipikor Jateng di
Semarang. (syam/TN)
Post a Comment