Samarkan Harta Hasil Korupsi, Bupati Banjarnegara Nonaktif Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Samarkan Harta Hasil Korupsi, Bupati Banjarnegara Nonaktif Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU

 

GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dan kawan-kawannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru, kini Tim Penyidik KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka BS dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Bukti baru itu ditemukan penyidik KPK ketika mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan di Dinas PUPR Banjarnegara Jateng dan gratifikasi yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

Budhi dijerat TPPU karena diduga menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil korupsi kepada pihak ketiga. Harta itu berbentuk harta bergerak dan tidak bergerak.

Ali mengatakan tersangka diduga menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi itu, dengan cara dibelanjakan dalam berbagai bentuk aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

‘’Saat ini penyidikan TPPU dengan tersangka BS telah berjalan. KPK segera memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara itu, guna mengurai kejahatan korupsi tersebut’’ kata Ali Fikri.

Sebelumnya Budhi Sarwono dan orang terdekatnya Kedy Afandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018 dan gratifikasi.

Budhi kini berstatus sebagai terdakwa perkara itu di pengadilan Tipikor Jateng di Semarang. (syam/TN)


Samarkan Harta Hasil Korupsi, Bupati Banjarnegara Nonaktif Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU Samarkan Harta Hasil Korupsi, Bupati Banjarnegara Nonaktif Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU Reviewed by samsul huda on March 15, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD