Satgas BLBI Sita Tanah 340 Ha Milik PT Bumisuri Adilestari Bojong Koneng Bogor
GTOPNEWS.COM - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (31/3/2022) menyita tanah seluas 340 hektare (ha) di Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang (Citeuriup) Kabupaten Bogor. Tanah itu disita terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Agus Anwar.
Tanah itu disita karena Agus Anwar
selaku penanggung utang kepada negara belum menyelesaikan seluruh kewajibannya
sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp 635,44 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban
mengatakan, tanah itu disita karena digunakan jaminan oleh obligor Agus Anwar berdasarkan
Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor
6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Proses pelaksanaan APU terhadap
Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh
pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor
SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga pengurusan piutang ditindaklanjuti
dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU," kata Rionald
dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Barang jaminan obligor Agus Anwar itu
berupa tanah seluas ±340 hektar terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan
Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor. Tanah itu dikenal sebagai
milik PT Bumisuri Adilestari.
Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai
oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli
(AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT
Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI
juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas
±340 hektar itu. Pemasangan plang itu dilakukan secara simbolis pada 10 titik
aset.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan Juru
Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Penyitaan ini
dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang
berasal dari dana BLBI.
Selanjutnya atas barang jaminan yang
telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai
ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka
(lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Penyitaan itu dihadiri Ketua Satgas BLBI
Rionald Silaban, Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Satgas Gakkum
BLBI Bareskrim Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kombes Pol. Jean Calvin
Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo, Kabagops Polres
Bogor Kompol I Kadek Vemil, Jajaran Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor
Babakan Madang, Kodim, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya
berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui
serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset
obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang
dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (syam/TN)
Post a Comment