Semen Grobogan (SGB) Belum Nikmati Harga Khusus Batubara US$ 90 Per Ton - GROBOGAN TOP NEWS

Semen Grobogan (SGB) Belum Nikmati Harga Khusus Batubara US$ 90 Per Ton

 

GTOPNEWS.COM -  Belum semua industri semen menerima manfaat dari harga batubara khusus yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Kementerian ESDM menetapkan bahwa harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di Dalam Negeri maksimal US$ 90 per ton.

Harga khusus ini berlaku 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022. Ini artinya, 20 hari lagi harga khusus itu, sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengusulkan agar penetapan harga khusus untuk batubara dan pupuk itu, diperpanjang 12 bulan lagi. Sehingga industri tersebut dapat mengembalikan energinya setelah dua tahun tiarap akibat Covid-19.

‘’Saat ini harga ekspor batubara masih tinggi, belum jelas kapan berakhir. Untuk itu perlu pengawasan yang lebih ketat dari Kementerian ESDM terhadap pelaksanaan harga khusus itu di lapangan," kata Widodo di Jakarta belum lama ini.

Ia mengatakan, jika harga khusus itu tidak diperpanjang maka ada potensi kinerja ekspor semen bakal menurun. Lebih jauh, hal itu ini bakal mempengaruhi tingkat utilisasi industri semen ke depannya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam membenarkan belum semua industri semen menikmati harga khusus yang ditetapkan Kementerian ESDM.

Ia mengatakan hanya beberapa pabrik semen yang mendapatkan harga batubara khusus sesuai Kepmen ESDM itu. Yaitu Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik dan Semen Bosowa.

Sedangkan pabrik semen yang belum menerima harga batubara khusus  itu adalah Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa dan Juishin.

‘’Termasuk pabrik semen baru di Jawa (Semen Grobogan – SGB,red) dan Semen Singa Merah juga belum mendapatkan manfaat dari harga khusus tersebut," kata Khayam di DPR

Ia mengatakan, sejumlah industri semen itu belum mendapatkan harga khusus karena masih adanya perusahaan batubara yang belum melaksanakan ketentuan dalam Kepmen ESDM.

Selain itu, masa berlaku harga batubara US$ 90 per ton hanya sampai 31 Maret 2022 membuat perusahaan sulit untuk melakukan kontrak jangka panjang.

Pihaknya berharap ketentuan harga batubara khusus untuk industri semen itu, dapat diperpanjang sebelum berakhirnya periode dalam Kepmen ESDM.

Tidak kalah pentingnya kata Khayam, kontrak pembelian batubara antara perusahaa tambang dan perusahaan semen yang dilakukan sebelum masa berlakunya Kepmen ESDM ini diwajibkan tetap mengikuti harga US$ 90 per ton sesuai keputusan menteri tersebut

‘’Perlu ada penguatan pengawasan terhadap Kepmen ESDM yang telah diberlakukan, sehingga semua industri semen dan pupuk mendapatan harga khusus itu,’’ katanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan industri semen dan pupuk menjadi prioritas karena masuk dalam komoditas penting sesuai kebijakan pemerintah.

Pemerintah melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Jika kemudian ditemukan permasalahan pasokan batubara maka sepenuhnya pemerintah bakal memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Ridwan mengatakan kurun 2022-2025 bakal ada peningkatan kebutuhan batubara industri semen. Kebutuhan tahun 2021 diprediksi mencapai 4,45 juta ton bakal meningkat menjadi 15,02 juta ton untuk tahun 2022-2023. Kebutuhan ini akan kembali meningkat menjadi 16,07 juta ton pada tahun 2024-2025. (syam/TN)

Semen Grobogan (SGB) Belum Nikmati Harga Khusus Batubara US$ 90 Per Ton Semen Grobogan (SGB) Belum Nikmati Harga Khusus Batubara US$ 90 Per Ton Reviewed by samsul huda on March 11, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD