Semen Grobogan (SGB) Belum Nikmati Harga Khusus Batubara US$ 90 Per Ton
GTOPNEWS.COM - Belum semua industri semen menerima manfaat dari harga batubara khusus yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.
Kementerian ESDM menetapkan bahwa harga jual
batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk
di Dalam Negeri maksimal US$ 90 per ton.
Harga khusus ini berlaku 1 November 2021
sampai 31 Maret 2022. Ini artinya, 20 hari lagi harga khusus itu, sudah
tidak berlaku lagi.
Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo
Santoso mengusulkan agar penetapan harga khusus untuk batubara dan pupuk itu,
diperpanjang 12 bulan lagi. Sehingga industri tersebut dapat mengembalikan
energinya setelah dua tahun tiarap akibat Covid-19.
‘’Saat
ini harga ekspor batubara masih tinggi, belum jelas kapan berakhir. Untuk itu
perlu pengawasan yang lebih ketat dari Kementerian ESDM terhadap pelaksanaan
harga khusus itu di lapangan," kata Widodo di Jakarta belum lama ini.
Ia
mengatakan, jika harga khusus itu tidak diperpanjang maka ada potensi kinerja
ekspor semen bakal menurun. Lebih jauh, hal itu ini bakal mempengaruhi tingkat
utilisasi industri semen ke depannya.
Direktur
Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian
Muhammad Khayam membenarkan belum semua industri semen menikmati
harga khusus yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Ia
mengatakan hanya beberapa pabrik semen yang mendapatkan harga batubara khusus sesuai
Kepmen ESDM itu. Yaitu Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia,
Semen Gresik dan Semen Bosowa.
Sedangkan
pabrik semen yang belum menerima harga batubara khusus itu adalah Indocement
Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco
Asiatic, Semen Jawa dan Juishin.
‘’Termasuk
pabrik semen baru di Jawa (Semen Grobogan – SGB,red) dan Semen Singa Merah juga
belum mendapatkan manfaat dari harga khusus tersebut," kata Khayam di DPR
Ia
mengatakan, sejumlah industri semen itu belum mendapatkan harga khusus karena masih
adanya perusahaan batubara yang belum melaksanakan ketentuan dalam Kepmen ESDM.
Selain
itu, masa berlaku harga batubara US$ 90 per ton hanya sampai 31 Maret
2022 membuat perusahaan sulit untuk melakukan kontrak jangka panjang.
Pihaknya
berharap ketentuan harga batubara khusus untuk industri semen itu, dapat
diperpanjang sebelum berakhirnya periode dalam Kepmen ESDM.
Tidak
kalah pentingnya kata Khayam, kontrak pembelian batubara antara perusahaa
tambang dan perusahaan semen yang dilakukan sebelum masa berlakunya Kepmen ESDM
ini diwajibkan tetap mengikuti harga US$ 90 per ton sesuai keputusan menteri
tersebut
‘’Perlu
ada penguatan pengawasan terhadap Kepmen ESDM yang telah diberlakukan, sehingga
semua industri semen dan pupuk mendapatan harga khusus itu,’’ katanya.
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan
industri semen dan pupuk menjadi prioritas karena masuk dalam komoditas
penting sesuai kebijakan pemerintah.
Pemerintah
melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Jika kemudian ditemukan permasalahan pasokan
batubara maka sepenuhnya pemerintah bakal memprioritaskan kebutuhan dalam
negeri terpenuhi.
Ridwan
mengatakan kurun 2022-2025 bakal ada peningkatan kebutuhan batubara industri
semen. Kebutuhan tahun 2021 diprediksi mencapai 4,45 juta ton bakal meningkat
menjadi 15,02 juta ton untuk tahun 2022-2023. Kebutuhan ini akan kembali
meningkat menjadi 16,07 juta ton pada tahun 2024-2025. (syam/TN)
Post a Comment