Semen SGB Tetap Produksi Hingga 8.000 Ton/Hari, Meski Belum Peroleh Pasokan Batubara Harga Khusus - GROBOGAN TOP NEWS

Semen SGB Tetap Produksi Hingga 8.000 Ton/Hari, Meski Belum Peroleh Pasokan Batubara Harga Khusus

 







GROBOGAN (GTopNews.Com) – Semen Grobogan (SGB) tetap memproduksi semen siap edar hingga mencapai 8.000 ton per hari, meski belum memperoleh pasokan batubara harga khusus US$ 90 per ton.

‘’Saat ini kami masih memproduksi 6.000 ton per hari sesuai tahapan uji coba mesin dengan menggunakan batubara harga pasar,’’ kata Staf Khusus PT Semen Grobogan Tonny Santoso di Semarang, Kamis (31/3/2022).

Ia mengatakan, sebenarnya PT Semen Grbogan telah dialokasikan mendapat pasokan semen dengan harga khusus, tapi diharuskan mengambil dari penambang tertentu.

‘’Kami tak mau, lebih baik pakai pasokan yang ada, meski dengan harga pasar,’’ kata Tonny.  

Sementara itu Kementerian Peridustrian merilis, bahwa kebijakan harga batubara US$ 90 per ton belum dirasakan benar oleh seluruh pelaku usaha industri semen.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengatakan, kebijakan harga khusus yang sebelumnya tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 206. K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri masih menimbulkan sejumlah permasalahan.

Menurut Wiwik, Kepmen yang berakhir hari ini 31 Maret 2022 rupanya belum dinikmati oleh seluruh industri semen.

"Memang masih ada beberapa perusahaan yang belum mendapatkan harga sesuai skema," kata Wiwik dalam Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).

Wiwik menyebutkan, ada sejumlah industri yang telah menerima manfaat harga batubara khusus US$ 90 per ton. Mereka adalah  PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Semen Gresik, PT Semen Bosowa, PT Semen Baturaja dan PT Jui Shin Indonesia.

Sementara industri yang belum mendapatkan harga batubara khusus antara lain, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Comindo Gemilang, PT Sinar Tambang Artha Lestari, PT Semen Imasco Asiatic, PT Semen Jawa dan PT Conch Cement Indonesia.

Bahkan industri semen baru di Jateng (Semen SGB) dan Jatim juga belum kebagian. Menurutnya, masih ada sejumlah perusahaan tambang batubara yang belum melaksanakan ketentuan harga khusus dalam Kepmen itu.

Selain itu, durasi kebijakan yang bakal berakhir 31 Maret 2022 ini diakui membuat perusahaan semen kesulitan melakukan skema kontrak pembelian jangka panjang.

Kondisi kelangkaan pasokan batubara diakui turut berdampak pada ekspor clinker dan semen yang ikut terhambat. Untuk itu, Wiwik mengapresiasi terbitnya Kepmen ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri

Kebijakan ini memberikan kepastian harga batubara US$ 90 per ton untuk seluruh industri kecuali industri smelter. Selain itu, tidak ada durasi untuk pelaksanaan ini. Artinya kebijakan harga batubara khusus tidak hanya diperluas tapi juga dipermanenkan.

"Dengan adanya Kepmen ini, anginnya jadi lebih segar, terutama bagi industri semen," ujar Wiwik. (syam/TN)

Semen SGB Tetap Produksi Hingga 8.000 Ton/Hari, Meski Belum Peroleh Pasokan Batubara Harga Khusus Semen SGB Tetap Produksi Hingga 8.000 Ton/Hari, Meski Belum Peroleh Pasokan Batubara Harga Khusus Reviewed by samsul huda on March 31, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD