Semen SGB Tetap Produksi Hingga 8.000 Ton/Hari, Meski Belum Peroleh Pasokan Batubara Harga Khusus
‘’Saat ini kami masih memproduksi 6.000 ton per hari sesuai tahapan uji
coba mesin dengan menggunakan batubara harga pasar,’’ kata Staf Khusus PT Semen
Grobogan Tonny Santoso di Semarang, Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan, sebenarnya PT Semen Grbogan telah dialokasikan mendapat
pasokan semen dengan harga khusus, tapi diharuskan mengambil dari penambang
tertentu.
‘’Kami tak mau, lebih baik pakai pasokan yang ada, meski dengan harga
pasar,’’ kata Tonny.
Sementara itu Kementerian Peridustrian merilis, bahwa kebijakan harga
batubara US$ 90 per ton belum dirasakan benar oleh seluruh pelaku usaha
industri semen.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan
Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik
Pudjiastuti mengatakan, kebijakan harga khusus yang sebelumnya tertuang dalam
Kepmen ESDM Nomor 206. K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk
Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam
Negeri masih menimbulkan sejumlah permasalahan.
Menurut Wiwik, Kepmen yang berakhir hari
ini 31 Maret 2022 rupanya belum dinikmati oleh seluruh industri semen.
"Memang masih ada beberapa
perusahaan yang belum mendapatkan harga sesuai skema," kata Wiwik dalam
Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).
Wiwik menyebutkan, ada sejumlah industri
yang telah menerima manfaat harga batubara khusus US$ 90 per ton. Mereka adalah
PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT
Solusi Bangun Indonesia, PT Semen Gresik, PT Semen Bosowa, PT Semen Baturaja
dan PT Jui Shin Indonesia.
Sementara industri yang belum mendapatkan
harga batubara khusus antara lain, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Comindo
Gemilang, PT Sinar Tambang Artha Lestari, PT Semen Imasco Asiatic, PT Semen
Jawa dan PT Conch Cement Indonesia.
Bahkan industri semen baru di Jateng
(Semen SGB) dan Jatim juga belum kebagian. Menurutnya, masih ada sejumlah
perusahaan tambang batubara yang belum melaksanakan ketentuan harga khusus
dalam Kepmen itu.
Selain itu, durasi kebijakan yang bakal
berakhir 31 Maret 2022 ini diakui membuat perusahaan semen kesulitan melakukan
skema kontrak pembelian jangka panjang.
Kondisi kelangkaan pasokan batubara
diakui turut berdampak pada ekspor clinker dan semen yang ikut terhambat. Untuk
itu, Wiwik mengapresiasi terbitnya Kepmen ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang
Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri
di Dalam Negeri
Kebijakan ini memberikan kepastian harga
batubara US$ 90 per ton untuk seluruh industri kecuali industri smelter. Selain
itu, tidak ada durasi untuk pelaksanaan ini. Artinya kebijakan harga batubara
khusus tidak hanya diperluas tapi juga dipermanenkan.
"Dengan adanya Kepmen ini, anginnya
jadi lebih segar, terutama bagi industri semen," ujar Wiwik. (syam/TN)
Post a Comment