Terungkap dari Pemeriksaan Saksi, Angin Prayitno Aji Diduga Beli Aset Gunakan Nama Pihak Lain
GTOPNEWS.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitni Aji (APA) diduga membeli aset dari hasil tindak pidana korupsi dengan menggunakan nama pihak lain.
Demikian dikatakan Plt
Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(16/3/2022).
Ia mengatakan dugaan kejahatan tersangka itu tercium
dari keterangan dua orang saksi yang diperiksa penyidik KPK terkait tindak
pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Angin Prayitno.
Kedua saksi itu adalah Kepala Cabang PT Wolfsburg Auto
Indonesia Riza Fanani dan Sales PT Wolfsburg Auto Indonesia Endeng Gumiwang. Kedunya
kata Ali Fikri diperiksa di Gedung KPK Jakarta Selatan Selasa, 15 Maret 2022.
"Dua orang saksi itu dikonfirmasi terkait dugaan
pembelian aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan
identitas pihak lain" katanya.
Saat ini KPK telah menetapkan pejabat DJP Angin Prayitno
Aji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka
ini tercium KPK menyamarkan harta kekayaan yang diduga didapat dari hasil
korupsi dengan nama pihak lain.
Dalam perkara itu KPK menyita
sejumlah aset milik tersangka Angin Prayitno di Jakarta, Bogor dan sekitarnya senilai
Rp 57 miliar. Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan.
Sebelumnya Angin Prayitno divonis majelis hakim
Tipikor 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam
perkara suap keringanan pajak. Rekan sejawatnya Dadan Ramdani divonis 6 tahun
penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya terbukti menerima suap dari tiga perusahaan
besar yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan
Indonesia (Panin). (syam/TN)
Post a Comment