ASI Minta Perusahaan Penambang Batubara Wajib Penuhi Kebutuhan Industri Strategis US$ 90/Ton
GTOPNEWS.COM - Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menyambut baik keputusan pemerintah mengenai harga batubara untuk industri industri termasuk semen, dan pupuk kecuali smelter US$ 90 per ton.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan harga khusus dalam skema domestic
market obligation (DMO) yang diatur dalam Kepmen ESDM No.139/2021.
Beleid tersebut sebelumnya mengatur harga khusus batubara untuk
industri semen dan pupuk yang berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret
2022.
"Industri semen memang sudah ada Kepmen ESDM sebelumnya. Kebijakan
itu adalah perpanjangannya. Maka perusahaan penambang batubara wajib memenuhi
kebutuhan batubara untuk industri strategis," kata Ketua Umum ASI Widodo
Santoso di Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memperluas pemberlakuan
harga batubara US$ 90 per metrik ton untuk semua industri, kecuali smelter.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (Kepmen ESDM) No.58/2022.
Sebelumnya ASI mengeluhkan harga batubara melambung tinggi dan harga
khusus DMO belum dirasakan semua pabrikan semen. Hal itu dinilai sebagai
penyebab turunnya kinerja ekspor Februari 2022.
ASI mencatat ekspor semen dan klinker pada bulan lalu turun 35 persen
secara year-on-year (YoY) menjadi 1,33 juta ton. Selain harga DMO yang belum
merata, persediaan batubara di pabrikan masih terbatas, belum banyak berubah
dari kondisi akhir tahun lalu. Pabrikan khawatir jika ekspor digenjot, maka
pasokan dalam negeri akan terganggu. Karenanya penggunaan batubara difokuskan
untuk produksi dalam negeri. Kontinuitas suplai batubara ke pabrikan semen
menjadi penting untuk menggenjot kinerja ekspor dalam rangka meningkatkan utilitas
kapasitas produksi yang mengalami oversuplai sekitar 38 juta ton per tahun.
"Selain harga yang masih tinggi, persediaan batubara di pabrik
relatif belum banyak. Kondisi batubara di pabrik baru mencukupi kebutuhan
produksi sekitar dua minggu saja," ujar Widodo.
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, pabrikan yang belum
mendapat harga khusus antara lain Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo
Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan
Juishin. Termasuk pabrikan baru di Jateng, Grobogan Semen (SGB) dan Jatim.
Adapun, yang sudah mendapatkan harga khusus di antaranya Semen Padang,
Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa. (syam/TN)
Post a Comment