Beresiko Pidana, KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran
GTOPNEWS.COM - KPK mengingatkan pejabat, pimpinan penyelenggara negara kementerian BUMN dan penyelenggara negara di daerah agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi maupun mudik lebaran. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
"Demi
menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan pimpinan
kementerian/lembaga/pemerintah daerah, BUMN/BUMD agar melarang penggunaan
fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi maupun mudik," kata Plt Juru
Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di kiantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (20/4/2022).
Ia
mengatakan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat
menimbulkan konflik kepentingan, dan bertentangan dengan peraturan. Bahkan berisiko
sanksi pidana.
KPK
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi
dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini dimaksudkan sebagai
upaya pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara, dan pengendalian gratiikasi
lebaran.
Dengan
edaran itu KPK berharap para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD
terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas negara terkait tradisi mudik
Lebaran dan libur panjang tahun 2022.
KPK
juga mengingatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara menolak gratifikasi
dalam bentuk apa pun. Kalau tak bisa menolak, pegawai negeri atau penyelenggara
negara itu diwajibkan lapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi
tersebut diterima. (syam/TN)
Post a Comment