Dirjen Kemendag Ditetapkan Kejaksaan Agung Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
GTOPNEWS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana (IWW) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Pejabat di Kemendag itu dijerat bersama 3 orang tersangka lainnya dari pihak swasta.
Jaksa
Agung ST Burhanuddin mengatakan perbuatan para tersangka itu menyebabkan
kerugian perekonomian negara. Yaitu minyak goreng manjadi langka dan
mahal di dalam negeri
"Sebagai
dampaknya terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang
menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata
Burhanuddin dlama konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin,
Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Ia
mengatakan akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng
di pasar. Hal ini membuat Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO
atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi
perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain
itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO. Meski
demikian perusahaan itu tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag.
Adapun
3 tersangka dari pihak swasta adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior
Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General
Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Para
tersangka diduga melakukan perbuatan hukum berupa:
1.
Adanya
permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan
persetujuan ekspor.
2.
Dikeluarkannya
persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena
tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak
sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein
ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total
ekspor).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan.
Selain
itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129
Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk
Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga
Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II
Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang
petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein
dan UCO. (syam/TN)
Post a Comment