Dirjen Kemendag Ditetapkan Kejaksaan Agung Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng - GROBOGAN TOP NEWS

Dirjen Kemendag Ditetapkan Kejaksaan Agung Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

 

GTOPNEWS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana (IWW) ditetapkan Kejaksaan Agung  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Pejabat di Kemendag itu dijerat bersama 3 orang tersangka lainnya dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perbuatan para tersangka itu menyebabkan kerugian perekonomian negara. Yaitu minyak goreng manjadi langka dan mahal di dalam negeri

"Sebagai dampaknya terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin dlama konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Ia mengatakan akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Hal ini membuat Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO. Meski demikian perusahaan itu tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum berupa:

1.            Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

2.            Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (syam/TN)

Dirjen Kemendag Ditetapkan Kejaksaan Agung Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng Dirjen Kemendag Ditetapkan Kejaksaan Agung Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng Reviewed by samsul huda on April 19, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD