Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Ditahan
GTOPNEWS.COM – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama dua orang warga Tangerang Banten, ditahan KPK.
Sebelumnya
ketiga orang itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi
pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dari
tiga tersangka itu, dua di antaranya dari unsur swasta. Keduanya adalah Agus
Kartono dan Farid Nurdiansyah.
"Kini
KPK meningkatkan status perkara itu ke penyidikan dengan menetapkan AP (Ardius
Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten
sebagai tersangka,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi
pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Selain
pejabat dinas itu, KPK juga menetapkan AK (Agus Kartono) dan FN (Farid Nurdiansyah) keduanya
swasta sebagai tersangka juga.
Tersangka dari
unsur swasta langsung dilakukan penahanan.
Untuk Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Pomdam
Jaya Guntur, dan Farid Nurdiansyah di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya
ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan hingga 15 Mei 2022.
Adapun tersangka Ardius Prihantono belum ditahan hari ini karena masih
menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebeumnya
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN
7 Tangesl. Kasus ini berawal dari laporan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga
Independen Peduli Publik Uday Suhada ke KPK.
Penyidikan
kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah pembangunan SMKN 7
Tangsel itu dimulai sejak Agustus 2021.
Pengadaan
tanah itu menggunakan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
tahun anggaran 2017. (syam/TN)
Post a Comment