Harga Khusus Batubara US$ 90/Ton, Belum Sepenuhnya Dinikmati Industri Semen
Direktur
Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Donny Arsal mengatakan, kebutuhan
batubara seluruh pabrik SIG mencapai 7,5 juta ton. Berdasar catatannya dari
produksi nasional 665 juta ton, setidaknya 127 juta ton telah dialokasikan
untuk kebutuhan PLN.
‘’Dari total
produksi nasional sebesar 665 juta ton itu DMO-nya lebih kurang 160-an juta ton
dan PLN sendiri mengambil porsi 127 juta ton. Totalnya sekitar 77% ke PLN. Sisanya
33% diperebutkan industri semen dan lainnya," kata Donny dalam Rapat
Dengar Pendapat dengan Komisi VII di DPR RI Senayan Jakarta, Selasa
(12/4/2022).
Ia
mengatakan isu yang terjadi saat ini adalah tidak adanya kepastian perusahaan
mendapatkan pasokan batubara secara pasti dari produsen batubara. Sehingga
kerap menjadi persoalan tersendiri.
"Kalau menyinggung apa yang
perlu disarankan ada dedicated alokasi perusahaan tambang dari kita. Kalau
sekarang kan gak ada dedikasi jadi bukan merupakan kewajiban meskipun ada
batasan DMO," ujarnya.
Saat ini katanya
perusahaan meminta dukungan berupa tambahan supply batubara dengan harga sesuai
Kepmen ESDM No 58/2022. Pasalnya volume batubara tidak mencukupi kebutuhan
produksi seluruh pabrik SIG yang akhirnya berdampak pada berkurangnya produksi
semen dan utilisasi pabrik potensi rendah.
Apalagi kebutuhan
PLN setiap tahun terus mengalami peningkatan. Sehingga sisa alokasi DMO tahun
ini menjadi ajang rebutan para industri yang membutuhkan batubara.
"Kalau terjadi suplai yang gak
cukup ada pemain yang gak kebagian jadi sarannya adalah kepastian alokasi dari
penambang kepada kami," ucapnya.
Seperti
diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
memperluas pemberlakuan harga batubara US$ 90 per ton untuk seluruh industri di
dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam
(smelter). Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan
pupuk.
Perubahan
itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022
tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar
Industri di dalam negeri.
Peraturan
baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual
Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan
Pupuk di dalam Negeri. (syam/TN)
Post a Comment