Industri Smelter Tidak Dialokasikan Dapatkan Harga Khusus Batubara US$ 90/Ton
GTOPNEWS.COM – Kenapa industri smelter tidak mendapatan harga khusus batubara US$ 90 per ton seperti halnya semen, pupuk, pembangkit listrik dan lainnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, bahwa industri smelter tidak
menerima harga khusus batubara US$ 90 per ton, karena hal itu demi menjaga
kehormatan bangsa secara internasional.
"Harga batubara US$ 90 per ton itu,
memang tidak ditujukan untuk industri smelter. Karena secara prinsip industri ini mungkin dapat
dikelompokkan tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak," kata
Ridwan dalam Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 di kantornya Jakarta Selatan,
Rabu (30/3/202).
Menurut Ridwan, jika industri smelter menerima
harga khusus batubara US$ 90 per ton maka sama saja pemerintah mensubsidi
industri yang tidak sejalan dengan semangat pasar internasional.
Ridwan memastikan, pemerintah dan pelaku
usaha berkewajiban untuk mengutamakan kepentingan nasional.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan
Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menambahkan, bahwa mayoritas hasil
produksi industri smelter dipasok untuk pasar ekspor.
"Harga khusus itu tidak ditetapkan
pada perusahaan smelter karena (industri) pengolahan dan pemurnian ini seluruh
produknya diekspor dan tidak ada untuk kebutuhan dalam negeri," kata Lana.
Dikatakan implementasi kebijakan harga
khusus ini dilakukan demi memberikan kepastian pemenuhan batubara sebagai bahan
baku atau bahan bakar industri dalam negeri.
Untuk itu, seluruh industri kecuali
smelter dipastikan bakal menerima harga khusus US$ 90 per ton.
Industri-industri ini dinilai dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak.
Sebelumnya diberitakan Kementerian ESDM
memastikan kebijakan harga khusus untuk seluruh industri kecuali smelter
melalui Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara
untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri
dipastikan harga batubara untuk industri kecuali smelter ditetapkan sebesar US$
90 per ton. Kebijakan ini bakal mulai berlaku per 1 April 2022. (syam/TN)
Post a Comment