Kejari Grobogan Tetapkan Notaris Paul Christian Tersangka Pengadaan Tanah Bulog
GROBOGAN (GTopNews.Com) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan Notaris Paulus Cristian (PC) di daerah itu, sebagai tersangka mark up (penggelembungan) pembayaran pengadaan tanah untuk gudang Bulog tahun 2018 di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Kasi
Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardi mengatakan, notaris itu ditetapkan sebagai
tersangka dari hasil pengembangan perkara itu di persidangan terdakwa Kusdiyono
dan pemeriksaaan saksi-saksi.
‘’Yang
bersangkutan adalah rekanan atau ikatan kerja Bulog dengan jabatanya sebagai
notaris,’’ kata Iwan di kantornya komplek Alun-alun Purwodadi, Grobogan, Kamis
(21/4/2022)
Ia
mengatakan sebelum ada ikatan kontrak kerja, notaris PC diketahui aktif dalam
kegiatan pengadaan tanah di Purwodadi dan sekitarnya.
Bahkan
notaris PC itu aktif dalam pembebasan lahan Bulog itu bersama terpidana Kusdiyono.
Tersangka diduga terlibat dalam pengaturan harga pembebasan tanah dari sejak
awal dimulai pembebasan tanah.
Dalam
kasus ini notaris PC dijerat bersama terpidana Kusdiyono melakukan penyimpangan
dalam pembayaran tanah Bulog di Mayahan Tawangharjo. Sehingga secara bersama-sama
mengakibatkan kerugian negara Rp 4,9 miliar dan memperkaya diri sendiri atau
orang lain.
.
Yang
bersangkutan dikenakan pasal Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999
yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sampai
kemarin tersangka PC belum ditahan. Karena undang undang notaries tahun 2014
mengharuskan minta izin terlebih dahulu ke majelis kehormatan notaris.
‘’Kami
telah mengirimkan surat ke majelis kehormatan itu untuk kepentingan untuk pemeriksaan,’’
ujar Iwan.
Namun
dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban maka jaksa bisa memanggil notaris yang bersangkutan
untuk diperiksa.
Sebelumnya,
terdakwa Kusdiyono warga Ngraji, Kecamatan Purwodadi diputus Pengadilan Tipikor
Semarang hukuman enam tahun penjara dan denda
Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa
diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar dengan mememperhitungkan uang
titipan sebesar Rp 900 juta dan satu unit Mobil merk Toyota Fortuner ditaksir senilai
Rp 150 juta. (syam/TN)
Post a Comment