Kejari Grobogan Tetapkan Notaris Paul Christian Tersangka Pengadaan Tanah Bulog - GROBOGAN TOP NEWS

Kejari Grobogan Tetapkan Notaris Paul Christian Tersangka Pengadaan Tanah Bulog

 

GROBOGAN  (GTopNews.Com) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan Notaris Paulus Cristian (PC) di daerah itu, sebagai tersangka mark up (penggelembungan) pembayaran pengadaan tanah untuk gudang Bulog tahun 2018 di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardi mengatakan, notaris itu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara itu di persidangan terdakwa Kusdiyono dan pemeriksaaan saksi-saksi.

‘’Yang bersangkutan adalah rekanan atau ikatan kerja Bulog dengan jabatanya sebagai notaris,’’ kata Iwan di kantornya komplek Alun-alun Purwodadi, Grobogan, Kamis (21/4/2022)

Ia mengatakan sebelum ada ikatan kontrak kerja, notaris PC diketahui aktif dalam kegiatan pengadaan tanah di Purwodadi dan sekitarnya.

Bahkan notaris PC itu aktif dalam pembebasan lahan Bulog itu bersama terpidana Kusdiyono. Tersangka diduga terlibat dalam pengaturan harga pembebasan tanah dari sejak awal dimulai pembebasan tanah.

Dalam kasus ini notaris PC dijerat bersama terpidana Kusdiyono melakukan penyimpangan dalam pembayaran tanah Bulog di Mayahan Tawangharjo. Sehingga secara bersama-sama mengakibatkan kerugian negara Rp 4,9 miliar dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

.

Yang bersangkutan dikenakan pasal Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sampai kemarin tersangka PC belum ditahan. Karena undang undang notaries tahun 2014 mengharuskan minta izin terlebih dahulu ke majelis kehormatan notaris.

‘’Kami telah mengirimkan surat ke majelis kehormatan itu untuk kepentingan untuk pemeriksaan,’’ ujar Iwan.

Namun dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban maka jaksa bisa memanggil notaris yang bersangkutan untuk diperiksa.

Sebelumnya, terdakwa Kusdiyono warga Ngraji, Kecamatan Purwodadi diputus Pengadilan Tipikor Semarang  hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar dengan mememperhitungkan uang titipan sebesar Rp 900 juta dan satu unit Mobil merk Toyota Fortuner ditaksir senilai Rp 150 juta. (syam/TN)

Kejari Grobogan Tetapkan Notaris Paul Christian Tersangka Pengadaan Tanah Bulog Kejari Grobogan Tetapkan Notaris Paul Christian Tersangka Pengadaan Tanah Bulog Reviewed by samsul huda on April 21, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD