Korupsi APBDes, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis Lima Tahun Penjara
GROBOGAN (GTopNews.Com) - Terdakwa Achmad Nur Solikin, mantan Kepala Desa (Kades) Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Kamis (21/4/2022) divonis majelis hakim Tipikor Semarang lima tahun enam bulan penjara.
Dalam
vonis itu terdakwa wajib membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga
bulan penjara.
Kasi
Intel Kejaksaaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan dalam perkara itu, terdakwa
juga dihukum membayar uang pengganti Rp 682,7 juta.
Jika
terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita Jaksa dan dilelangkan.
Eks
Kades Jetaksari itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan
anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Jetaksari tahun 2016 dan 2017.
Atas
divonis itu, terdakwa menyatakan pikir – pikir untuk menerima putusan tersebut atau
mengajukan banding.
Sidang
dipimpin Ketua Majelis Hakim AA PT Ngr Rajendra disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi dan Septian Tri Yuwono, dan Jefri, penasehat
hukum terdakwa. (syam/TN)
Post a Comment