KPK Kembali Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka TPPU
GTOPNEWS.COM – KPK kembali menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penetapan
itu berdasar temuan penyidik adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka
RE (Rahmat Effendi) sehingga Tim KPK melakukan penyidikan baru dengan sangkaan
TPPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Ia
mengatakan bahwa tersangka itu diduga mencuci uang yang berasal dari tindak
pidana korupsi dengan cara menyamarkan barang tersebut ke pihak lain.
Terkait
dengan itu, Tim KPK akan segera melengkapi bukti-bukti yang menjerat eks Wali Kota
Bekasi sebagai tersangka TPPU dengan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa.
Penyidik
telah menemukan bahwa tersangka RE membelanjakan, menyembunyikan, dan menyamarkan
kepemilikan atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana
korupsi ke pihak lain.
Eks
Wali Kota Bekas itu sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan
suap jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT di Pemkot
Bekasi. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 5,7 miliar.
Dalam
kasus ini, KPK menjerat 9 tersangka. Mereka adalah Ali Amril (AA) sebagai
Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta,
Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang
Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) dan
Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai
tersangka penerima adalah Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi,
M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman
Modal PTSP Kota Bekasi,
Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin
(WY) Camat Jatisampurna dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. (syam/TN)
Post a Comment