KPK Usut Izin Tambang di Pemkab Penajam Paser Utara yang Diteken Bupati Abdul Gofur
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK tengah mengusut izin usaha tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Hal itu terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sudah
memanggil sejumlah saksi terkait pemberian izin usaha itu. Salah satunya adalah
karyawan PT Prima Surya Silica, Yora.
"Yang
bersangkutan dikonfirmasi mengenai permohonan izin usaha pertambangan di
Kabupaten PPU yang ditandatangani tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud),"
kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
KPK juga memeriksa
dua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten PPU, Durajat dan Herry Nurdiansyah. Keduanya
dikonfirmasi mengenai aliran dana ke Abdul Gafur terkait izin penambangan
tersebut.
Sebelumnya Abdul
Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan
suap jual beli proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun
2021-2022.
Selain Abdul
Gafur, empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum
DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata
Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman dan Plt
Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi.
Sedangkan satu
tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).
Kasus itu terjadi
saat Pemkab Penajam Paser Utara tahun anggaran 2021 mengagendakan beberapa
proyek pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan
nilai kontrak Rp112 miliar.
Dari nilai
proyek itu beberapa di antaranya digunakan untuk proyek multiyears peningkatan
jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan
gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur
diduga memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan
sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Abdul Gafur
diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara
lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam
Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR.
(syam/TN)
Post a Comment