Satgas BLBI Sita Tanah Pengemplang BLBI Seluas 19,9 Juta Meter Persegi, Senilai Rp 19 Triliyun
Ia
mengatakan sampai saat ini Satgas BLBI telah menyita tanah milik pengemplang
BLBI seluas 19,9 juta meter persegi.
Mahfud
mengatakan hal itu usai menyita jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah
seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten
Bogor. Tanah itu lebih dikenal milik PT Bumisuri Adilestari.
Mahfud
menegaskan bahwa pihaknya tak ambil pusing dengan perdebatan kasus BLBI di kalangan
obligator.
Satgas
BLBI katanya bekerja untuk kepentingan rakyat karena aset BLBI adalah kekayaan
negara yang harus diselamatkan.
"Ada
yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya
kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk
rakyat," kata Mahfud di kantornya, Jumat (1/4/2022).
Sampai
saat ini dilaporkan bahwa Satgas BLBI telah berhasil menyita sejumlah aset dan
nilainya sekitar Rp 19 triliun. Aset itu berupa tanah seluas 19.988.942,35
(19,9 juta) meter persegi. Nilainya sekitar Rp 19.134.633.815.293 (Rp 19
triliun). (syam/TN)
Post a Comment