KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Akibat Tak Koperatif
GTOPNEWS.COM - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput KPK secara paksa di rumah dinasnya Ambon, Maluku, Jumat (13/5/2022).
Wali Kota itu dijemput
paksa akibat tak kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya di KPK.
"Tersangka itu tidak kooperatif ketika dipanggil penyidik
KPK untuk diperiksa. Bahkan cenderung menghindar. Itu sebabnya penyidik KPK
langsung bergerak melakukan penjemputan paksa, " kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(13/5/2022).
Sebelumnya KPK menetapkan Wali Kota Richard sebagai tersangka
kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha
retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Saat ini Wali Kota Ambon Richard sudah diamankan tim
penyidik di daerah itu dan segera diterbangkan ke Jakarta untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK telah mencegah Waki Kota Richard
Louhenapessy bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk
kepentingan penyidikan. Selain Richard, KPK juga mencegah dua orang lainnya.
"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian
ke luar negeri," kata Ali Fikri. (syam/TN)
Post a Comment