KPK Tahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia dalam Kasus Korupsi Pengadaan Heli TNI AU AW-101
GTOPNEWS.COM - KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS), tersangka kasus korupsi pengadaan Heli Agusta Westland atau AW-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara tahun 2016-017. Tersangka IKS adalah nama lain dari Jhon Irfan Kenway.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka IKS
ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan mulai hari ini
hingga 12 Juni 2022.
‘’Yang bersangkuta ditahan untuk kepentingan
penyidikan,’’ kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2022).
Sebelumnya sidang praperadilan kasus pengadaan Heli
AW-101 yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway ditolak hakim tunggal Nazar
Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya bukti yang diajukan
KPK yang menetapkan Jhon Irfan sebagai tersangka telah cukup.
Ketika sidang praperadilan, Jhon Irfan yang
belakangan dikenal dengan nama IKS itu memposisikan sebagai tersangka dalam
kasus pengadaan Heli AW-101 tersebut.
Saat ini IKS adalah satu-satunya tersangka dalam
kasus pengadaan Heli AW-101 yang kasusnya berlanjut dalam proses penyidikan.
Adapun tersangka lain yang ditangani Puspom TNI telah dihentikan.
Sebelum ditahan, penyidik KPK memanggil Irfan
sebagai tersangka dalam kasus itu untuk diperiksa.
Sebelumnya perkara ini beririsan antara KPK dan
TNI AU. Awalnya TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diperbarui
dengan jenis baru. Sebab sudah usang berusia 25 tahun dan perlu peremajaan.
Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah lama
diusulkan dan pengadaannya sudah masuk rencana strategis (Renstra) II TNI AU
tahun 2015-2019.
Kemudian 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU
Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia mengklaim persoalan ini tidak akan muncul
jika pembuat masalah mengerti tentang aturan yang ada.
Akan tetapi, pengusutan kasus itu terkatung-katung.
Pihak KPK menjerat pihak swasta bernama IKS. Adapun dari kalangan TNI AU diusut
sendiri oleh Puspom TNI.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
perkara ini. Mereka adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),
Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan, Letkol WW selaku
pejabat pemegang kas, Pelda S selaku yang menyalurkan dana pengadaan pada pihak
tertentu dan Marsda SB selaku asrena KSAU.
Namun dalam perkembangan penyelidikan kasus itu
di di Puspom TNI terhenti, sehingga status tersangka kelima prajurit tersebut
dinyatakan gugur.
KPK mengaku tidak mengetahui pertimbangan Puspom
TNI menghentikan kasus itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ketika
kasusnya dihentikan, tentu cantolannya menjadi tidak ada. Padahal mereka adalah
penyelenggara negara.
‘’Nanti dikaji lagi. Kami masih meyakini bahwa
dari transaksi dalam kasus itu terjadi kerugian negara. Maka kita bisa
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk
menangani," kata Alex Marwata di KPK, Rabu, 29 Januari 2021.
Alex mengatakan, bahwa dalam kasus itu, pihaknya hanya
mengusut pihak swasta. Meski demikian dia menyebutkan Tim Penyidik KPK akan
melakukan koordinasi dengan Puspom TNI terkait kasus tersebut.
Hasil perhitungan sementara ditemukan bahwa kerugian
negara dalam kasus itu sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek pengadaan Heli
AW-101 sebesar Rp 738 miliar. (syam/TN)
Post a Comment