KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura setelah 6 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pupuk - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura setelah 6 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pupuk

 

GTOPNEWS.COM -  Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) ditahan KPK. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kementan tahun 2013.

"Tersangka HI selaku Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan sampai 8 Juni 2022," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

Eks Drjen Hortikultura Kementan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan pupuk sejak 6 tahun lalu.

Karyoto mengatakan tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim) selaku Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian memang sebelumnya beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Yang bersangkutan diperiksa terkait pengadaan pupuk sebagai fasilitas Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

KPK tahun 2016, menjerat Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Dari kasus itu, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan distributor pupuk PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno.

Ketiganya disangka memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 12,9 miliaran.

Pupuk hayati itu rencananya akan diberikan kepada petani. Namun di dalam proses pengadaan pupuk Urea, SP36 dan lainnya, KPK menemukan penggelembungan (markup) harga sehingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Nilai kontrak pengadaan pupuk itu sebesar Rp 18,6 miliar. Akibat penggelumbungan harga tersebut negara dirugikan Rp 12,9 miliar. (syam/TN)

KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura setelah 6 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pupuk KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura setelah 6 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pupuk Reviewed by samsul huda on May 20, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD