KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura setelah 6 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pupuk
GTOPNEWS.COM - Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) ditahan KPK. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kementan tahun 2013.
"Tersangka
HI selaku Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian itu ditahan di Rutan KPK Gedung
Merah Putih untuk 20 hari ke depan sampai 8 Juni 2022," kata Deputi
Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).
Eks
Drjen Hortikultura Kementan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi
pengadaan pupuk sejak 6 tahun lalu.
Karyoto
mengatakan tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim) selaku Dirjen Hortikultura
Kementerian Pertanian memang sebelumnya beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai
tersangka. Yang bersangkutan diperiksa terkait pengadaan pupuk sebagai fasilitas
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran
2013.
KPK
tahun 2016, menjerat Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin itu, dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian
Pertanian.
Dari
kasus itu, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Hasanuddin Ibrahim (Dirjen
Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat
Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian
tahun 2013), dan distributor pupuk PT Hidayah Nur Wahana Sutrisno.
Ketiganya
disangka memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya
negara mengalami kerugian Rp 12,9 miliaran.
Pupuk
hayati itu rencananya akan diberikan kepada petani. Namun di dalam proses pengadaan
pupuk Urea, SP36 dan lainnya, KPK menemukan penggelembungan (markup) harga
sehingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Nilai
kontrak pengadaan pupuk itu sebesar Rp 18,6 miliar. Akibat penggelumbungan
harga tersebut negara dirugikan Rp 12,9 miliar. (syam/TN)
Post a Comment