Terbukti Korupsi Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dihukum 4 Tahun Penjara
Mereka
dinyatakan terbukti menerima menerima aliran fee Rp 200 - Rp 400 juta dari
proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.
Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, hukuman itu dibacakan majelis hakim Pengadilan
Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022). Majelis hakim tersebut diketuai
Efrata Heppy Tarigan.
Para
terdakwa dinyatakan terbukti menerima aliran fee dari proyek-proyek yang
dikerjakan Robi Okta Fahlevi Rp 200 juta hingga 400 juta lebih.
Terdakwa
wakil rakyat itu adalah Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsito,
Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani, dan Ari Yoca Setiadi.
Ali Fikri mengatakan bahwa majelis hakim
berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah
dan menyakinkan menurut hukum. Maka mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana
masing-masing empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider satu bulan
kurungan.
Para
terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama
dua tahun. Hukuman itu terhitung sejak eks wakil rakyat tersebut dinyatakan selesai
menjalani masa pidana penjara.
Hal
yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi (TPK).
Sedang
hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya
dan belum pernah dihukum. (syam/TN)
Post a Comment