Terima Suap Izin 20 Minimarket Rp 500 Juta, KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard
GTOPNJEWS.COM - KPK tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Rutan KPK. Ia ditahan setelah dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta akibat tak koperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.
Sebelum
dijemput paksa, Wali Kota Richard telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan
suap perizinan pembangunan minimarket di Ambon.
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tersangka Richard menerima suap Rp 500 juta dari karyawan
minimarket AM, Amri (AR) untuk persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha
ritel di Kota Ambon.
"Uang
itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli
Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).
Firli
menjelaskan, selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan
pertemuan dengan Wali Kota Ambon. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses
perizinan agar bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Bahkan
Wali Kota Ambon terungkap memerintahkan Kadinas PUPR segera menerbitkan
berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk 20 gerai usaha ritel itu.
Setiap
dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, tersangka RL meminta agar
penyerahan uang minimal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH, orang
kepercayaan RL.
Firli
menduga Wali Kota Ambon juga menerima dana dari pihak lain diduga sebagai
gratifikasi. Kini penyidik KPK masih mengembangkan dugaan informasi tersebut.
Dalam
kasus itu menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wali Kota Ambon Richard
Louhenapessy (RL), Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot
Ambon, dan Amri (AR) selaku pihak swasta.
Tersangka
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf
b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun
Wali Kota Ambon Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon di
salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. KPK menepis keterangan Wali Kota Ambon
yang menyatakan dirinya sakit.
Setelah
melalui serangkaian pemeriksaan, Wali Kota Ambon kemudian ditahan KPK. Dia
ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sedangkan
Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (syam/TN)
Post a Comment