Wali Kota AmbonRichard Diduga Juga Bermain dalam Jual Beli Proyek di Dinas PUPR
GTOPNEWS.COM - KPK menduga Wali Kota Richard
Louhenapessy (RL) bermain dalam jual beli proyek di Pemkot Ambon. Dugaan itu
terungkap dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa KPK terkait kasus
perizinan 20 gerai usaha ritel di Kota Ambon yang menjerat wali kota itu.
"Dari
pemeriksaan saksi yang diperiksa terungkap, bahwa Wali Kota Richard mengkondisikan
lelang beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR dan lainnya," kata Plt
Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(16/5/2022).
Saksi
– saksi itu diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022). Mereka
adalah 5 orang PNS Pemkot Ambon. Dari lima orang saksi tersebut, seorang di
antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf
Matitaputty.
Saksi
- saksi kata Ali Fikri juga diperiksa terkait dugaan Richard menerima beberaa gratifikasi
dari beberapa pihak. Namun saat ini, Tim Penyidik KPK baru berfokus melengkapi
berkas Richard dkk terkait suap perizinan 20 gerai usaha ritel yang menjeratnya.
Terkait
tersangka Amri yang belum menyerahkan diri pihaknya mengatakan bahwa Tim KPK
akan melakukan pencarian di rumahnya Ambon.
Amri
adalah pegawai minimarket yang menyerahkan uang suap ke Wali Kota Richard.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ikut ditangkap
secara paksa.
Ali
mengatakan Amri (AM) segera dipanggil ke KPK sebagai tersangka.
KPK sebelumnya memanggil 8 orang saksi untuk
diperiksa terkait kasus yang menjerat Wali Kota Ambon Richard. Dari sejumlah
saksi itu, 5 di antaranya hadir, dan 3 tidak hadir tanpa keterangan jelas.
Mereka
adalah Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d
2021), Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Pemkot Ambon),
Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III
UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020),
Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II
UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020) dan Johanis Bernhard
Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020).
Tiga
saksi yang tidak hadir adalah Kepala
Dinas Pendidikan Ambon Fahmi Sallatalohy, eks Manager PT Midi Utama Indonesia
Tbk Cabang Ambon tahun 2019 License, dan
Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Jualian
Kurniawan.
Wali
Kota Richard Louhenapessy (RL) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam
kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon
tahun 2022.
Selain
Richard, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha
Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM sebagai
tersangka. (syam/TN)
Post a Comment