KPK Cegah Politikus PDIP Mardani Maming terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi
GTOPNEWS.COM - Politikus PDIP Mardani H Maming dicegah pihak imigrasi bepergian ke luar negeri. Cegah tangkal itu dilakukan atas permintaan KPK.
‘’Bendahara
Umum PBNU ini dicegah selama enam bulan ke depan sejak 16 Juni 2022 - 16
Desember 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad
Nur Saleh saat di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Yang
bersangkutan sesuai laporan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka tindak
pidana korupsi (TPK) terkait pertambangan.
Sebelumnya,
Jumat 3 Juni 2022, KPK memeriksa Mardani
H Maming di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan). Dia diperiksa
KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias
Haji Isam. Yaitu masalah pertambangan.
Maming
kepada awak media mengaku diperiksa terkait dengan Haji Isam, pemilik PT
Jhonlin.
‘’Saya
hadir sebagai pemberi informasi penyelidikan, itu saja," kata Mardani.
Ahmad,
kuasa hukum Mardani mengatakan kliennya diperiksa terkait izin usaha
pertambangan. Yaitu kaitannya pengalihan IUP.
Ahmad
meminta KPK memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji
Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau
tidak langsung dalam kasus tersebut.
"Tambahan
data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin
Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena Haji Isam sempat memfasilitasi
perkara ini," katanya.
Sebelumnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa perkara Mardani Maming sudah
sampai tahap penyidikan. Praktis tersangkanya
sudah ditetapkan. Namun belum dieskpos secara terbuka karena KPK tengah
memeriksa saksi-saksi lain.
"Siapa
tersangkanya kita umumkan ketika sudah
ada upaya paksa penahanan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada
para tersangka tentang pasal yang menjeratnya," kata Alex. (syam/TN)
Post a Comment