KPK Sidik BUMN PT Amarta Karya dalam Kasus Proyek Fiktif Tahun Anggaran 2018-2020
GTOPNEWS.COM - KPK mulai melakukan penyidikan terhadap salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.
"Kini
KPK muai meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek
– proyek pengadaan barang/jasa PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020," kata
Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Jumat (17/6/2022).
Kasus
ini katanya diduga memainkan modus proyek fiktif dalam jumlah besar. Namun
berapa nilainya tidak disebutkan. Pasalnya kasus itu masih dalam proses penyidikan.
‘’Nanti
kalau bahannya sudah terkumpul semua kita ekspos lagi total nilai proyek dan
nilai kerugiannya,’’ kata Ali Ali.
Dia
menyebut negara mengalami kerugian keuangan cukup besar akibat kasus itu.
"Modus
operandinya diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek
fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.
KPK
telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun Jubir KPK Ali belum mau
menyebutkan identitas dari tersangkanya. Karena proses penyidikan baru saja
dimulai.
Yang
pati katanya pihak – pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan pada
saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (syam/TN)
Post a Comment